Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang menjadi tersangka. IM.com/Tyan/
Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang menjadi tersangka. IM.com/Tyan/

IM.com – Oknum kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang harus mendekam di balik sel tahanan.

WS, kini di tahan Polres Kota Mojokerto karena melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Magersari Rp865 juta.

Kasus yang menjerat Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Jombang berusia 45 tahun itu bermula saat tersangka meminjam uang Rp50 juta kepada korban untuk pengerjaan proyek.

Namun, WS meminta pinjaman uang kembali kepada korban dengan total Rp865 juta dengan jaminan dua mobil Honda Brio dan Fortuner.

Wakapolresta Mojokerto, Kompol Supriyono mengatakan tersangka juga menjanjikan kepada korbannya. Jika 3 sertifikat yang dijaminkan di bank cair akan segera mengembalikan uang tersebut.

“Saat pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair. Uang yang dijanjikan tersangka tidak dikembalikan. Tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya, Rabu (29/5/2024).

Belakang diketahui, dua mobil yang digunakan Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang sebagai jaminan itu bukan miliknya. Tetapi milik orang lain.

“WS kemudian mengganti jaminan dua mobil ke korban dengan sertifikat. Namun, sertifikat itu juga bukan atas nama tersangka tapi milik orang lain,” kata Supriyono.

Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban kemudian melaporkan WS ke pihak berwajib.

“Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 4.30 WIB,” tandasnya.

Terpisah tersangka penipuan, Kades aktif di Kabupaten Jombang, WS mengaku jika uang yang dipinjamnya dari korban sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek.

Selain itu uang Rp865 juta juga digunakan sebagai biaya pencalonan dirinya sebagai kepala desa di Jombang periode kedua.

Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tyan)

 

438

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini