Pj Bupati Jombang, Sugiat (kanan) melihat tanggal kadaluarsa makanan beku di Afco ritel Tambakrejo, saat sidak, Jumat (5/4/2024). InilahMojokerto.com/Karimatul Maslahah/
Pj Bupati Jombang, Sugiat (kanan) melihat tanggal kadaluarsa makanan beku di Afco ritel Tambakrejo, saat sidak, Jumat (5/4/2024). InilahMojokerto.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Dengan adanya pemberitaan terkait produk kedaluwarsa temuan Pj bupati Jombang bersama TPID dalam sidak mamin yang dimuat media siber inilahmojokerto.com pada 5 April 2024 pukul 13.33 WIB dengan judul ‘Makanan Kadaluarsa dan Tak Berizin Ditemukan di Afco Jombang’, Afco Fresh Sejahtera melalui Manajer toko melayangkan klarifikasi atau Hak Jawab kepada inilahmojokerto.com.

Dengan adanya hak koreksi dan hak jawab yang disampaikan toko Afco Fresh Sejahtera, redaksi melakukan perubahan judul ‘Makanan Kadaluarsa dan Tak Berizin Ditemukan di Toko Ritel Jombang’ dengan link pemberitaan yang sama.

Afco Fresh Sejahtera menyampaikan bahwa artikel tersebut belum menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Artikel dimuat tanpa mewawancarai pihak yang beragam, namun hanya satu pihak saja yakni Pj Bupati Jombang, Sugiat.

Dalam surel klarifikasi dan hak jawab yang dilayangkan Afco Fresh Sejahtera kepada media siber inilahmojokerto.com disampaikan klarifikasi sebagai berikut:

a. Bahwa produk yang ditemukan di AFCO merupakan produk UMKM sekitar. Sebagai bentuk kepedulian AFCO Group dalam mengembangkan dan membantu pertumbuhan ekonomi UMKM Kabupaten Jombang

b. Bahwa produk UMKM tersebut tidak ada yang kadaluarsa, hanya tertera tanggal produksi (karena produk frozen food standar masa penyimpanan satu tahun dari tanggal produksi)

c. Semua produk UMKM sudah berizin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), serta semua produk tersebut dalam proses pembuatan izin BPOM.

d. Untuk semua produk yang di jual di Toko AFCO Fresh terjamin kehalalan dan keamanannya (Sudah bersertifikat Halal dan BPOM).

Catatan Redaksi

Wartawan IM.com melakukan peliputan sidak mamin yang digelar TPID bersama Pj bupati Jombang, Sugiat di dua lokasi berbeda. Wawancara dilakukan langsung di lokasi kepada Pj bupati sebagai narasumber primer (dibuktikan dengan rekaman wawancara), yang menjelaskan hasil sidak jika ada temuan makanan yang diduga kedaluwarsa di lokasi sidak pertama dengan menyebutkan nama toko secara berulang-ulang. Setelah berita ditayangkan di media siber inilahmojokerto.com atau disingkat IM, wartawan sudah berusaha meminta menghubungkan dengan pihak HRD atau manajer oleh orang yang kenal dengan pihak Afco. Beberapa jam berselang, tepatnya pada 5 April 2024 pukul 14.46 WIB salah satu orang HRD menghubungi wartawan IM untuk meminta penjelasan terkait berita tersebut namun, saat hendak dimintai klarifikasi atau hak jawab sambungan telepon langsung dimatikan secara sepihak, pada tanggal 5 April 2024.

Dalam berita kedua terkait pernyataan Pj bupati Jombang Sugiat pada 6 April 2024 dengan judul “Pj Bupati Jombang Tegaskan Temuan Makanan Kedaluwarsa dan Tak Berizin Tidak Dibuat-buat” redaksi inilahmojokerto.com sudah mencantumkan klarifikasi dari toko Afco Fresh Sejahtera seperti yang dikirimkan manajer toko melalui surel kepada redaksi.

Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan tersebut, redaksi meminta maaf.

47

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini