Pj Bupati Jombang, Sugiat (kanan) melihat tanggal kadaluarsa makanan beku di Afco ritel Tambakrejo, saat sidak, Jumat (5/4/2024). InilahMojokerto.com/Karimatul Maslahah/
Pj Bupati Jombang, Sugiat (kanan) melihat tanggal kadaluarsa makanan beku di Afco ritel Tambakrejo, saat sidak, Jumat (5/4/2024). InilahMojokerto.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Temuan makanan kedaluwarsa hasil inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) pada Jumat 5 April 2024, di toko ritel modern jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang, Jawa Timur, diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya itu, temuan makanan kedaluwarsa oleh tim pengendali inflasi daerah (TPID) yang dipimpin Pj Bupati Jombang, Sugiat tersebut bakal ditindaklanjuti.

“Kan kemarin (saat sidak mamin) ada perwakilan dari BPOM, dan sudah dibawa. Nanti kita cek lagi BPOM akan menindaklanjuti seperti apa,” kata Sugiat, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Sugiat menghimbau pada pihak UMKM yang memiliki produk makanan tersebut, agar segera melakukan pengurusan izin. Lantaran pihaknya akan membantu proses perizinan produk makanan tersebut. “Ini aja, diurus saja izinnya, nanti kita bantu,” ujarnya.

Sugiat menegaskan bahwa dalam sidak tersebut, temuan makanan kedaluwarsa di toko ritel modern yang berada di jalan raya KH Wahab Hasbullah, Tambakrejo itu, ditarik peredarannya, agar tidak membahayakan kesehatan konsumen.

“Yang kedaluwarsa, ya otomatis harus ditarik. Yang jelas dalam produk kemarin tidak tertera tanggal masa kedaluwarsa produk itu, yang ada hanya tanggal pembuatannya tahun 2023,” tuturnya.

Produk Tidak Mencantumkan Masa Kedaluwarsa

Ia menegaskan bahwa pencantuman tanggal produksi dan masa kedaluwarsa produk makanan sangat penting, sehingga masyarakat mengerti makanan tersebut sudah kadaluarsa apa tidak.

“Kan harus jelas, diproduksinya kapan, masa kadaluarsanya kapan. Ini kan kuwajiban kita (pemerintah) loh. Untuk memastikan bahwa masyarakat, mendapatkan bahan pokok yang higienis, dan sama sekali bukan unsur politis,” kata Sugiat.

Sugiat pun kembali menegaskan bahwa sidak mamin TPID itu, bukanlah setingan untuk kepentingan politik, namun hal itu murni tugasnya sebagai penjabat Bupati Jombang.

“Jadi jangan sampai disampaikan bahwa ini ada settingan, ada ini, ada itu, gak ada. Makanya ini saya klarifikasi sekalian,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa toko modern yang ada di jalan raya KH Wahab Hasbullah Tambakrejo itu, merupakan wadah untuk memfasilitasi pelaku UMKM yang memproduksi sembako.

“Ini kan produk UMKM, binaan dari Afco, saya berterimakasih, ini kan pengusaha yang memproduksi sembako, bahan kebutuhan pokok lokal, dan saya justru terimakasih kita pemerintah sudah dibantu,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman (mamin), jelang lebaran 2024, tim pengendali inflasi daerah (TPID) temukan makanan kadaluarsa hingga tak berizin di Afco.

Sidak mamin ini tidak hanya dilakukan gudang Afco yang ada di jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang, tapi tim TPID yang dipimpin Pj Bupati Jombang, Sugiat juga menyasar Superindo Linggarjati yang ada di jalan Wakhid Hasyim.

Ditemui sejumlah jurnalis Sugiat menjelaskan sidak TPID ini, dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Afco dan Superindo Linggarjati.

“Ini untuk mengecek stok, karena kita harus memastikan kebutuhan masyarakat, ramadan dan idul Fitri bisa kita penuhi,” kata Sugiat, Jum’at 5 April 2024.

Ia menyebut dari hasil sidak itu, ia menyebut stok kebutuhan bahan pokok masih aman. Namun ada temuan produk makanan yang kadaluarsa dan tak berizin di Afco.

“Dari laporan manager tokonya sini (Superindo Linggarjati) cukup. Kalau di Superindo kita gak menemukan makanan yang kadaluarsa, tapi kalau di Afco tadi ada (makanan kadaluarsa) dan saya minta untuk ditarik,” ujarnya.

“Perizinannya juga (tidak ada) karena itu produk dari UMKM. Memang kan teman-teman dari UMKM itu kan, kalau ngurus perizinan kan, kadang-kadang butuh semangat dan motivasi lagi,” tuturnya.

Terpisah, Manajer Toko Afco Jombang, Yoga Septian Arupi Prasetya membantah jika ada produk yang kedaluwarsa.

Dalam rilis yang dikirimkan ke media ia menyatakan jika produk UMKM tersebut tidak ada yang kedaluwarsa, hanya tertera tanggal produksi (karena produk frozen food standar massa penyimpananya satu tahun dari tanggal produksi).

“Semua produk UMKM sudah berizin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), serta semua produk tersebut dalam proses pembuatan izin BPOM,” tulis pernyataan dalam rilis tersebut. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini