IM.com – Adanya perbedaan nilai realisasi anggaran APBD 2023 Kabupaten Mojokerto sebesar Rp18 miliar, menjadi pertanyaan sejumlah fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (31/5/2024).
Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (LPP APBD), terdapat selisi nilai realisasi sebesar Rp18 miliar dengan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2023.
Menurut Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati perbedaan nilai realisasi itu disebabkan karena jadwal penyusunan LPP APBD serta LKPJ APBD 2023 lebih awal dibandingkan pemeriksaan BPK.
“Atas pertanyaan tersebut dapat saya jawab bahwa adanya perbedaan nilai realisasi belanja yang terdapat dalam dokumen LPP APBD dan LKPJ APBD tersebut disebabkan karena jadwal penyusunan LPP APBD dan LKPJ mendahului jadwal pemeriksaan dari BPK RI sehingga nilai belanja yang tercantum belum dikatakan final,” jelasnya.
Selain itu, terkait dengan pandangan fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, mengenai raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD 2025-2045, yang memberikan pertanyaan tentang sinkronisasi antara rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dengan RPJPD.
“Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, diatur bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” kat Ikfina.
Ia juga menambahkan bahwa sehubungan dengan adanya hal tersebut pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah melakukan penyelarasan substansi RPJPD dengan rancangan akhir RPJPN yang telah disesuaikan dengan karakteristik daerah.
“Sinkronisasi tersebut juga sudah tergambar dalam setiap tahapan dan mekanisme RPJPD yang disesuaikan dengan undang-undang, dan dari tahap konsultasi hingga evaluasi oleh gubernur nantinya akan dijadikan kajian dan penilaian terhadap RPJPD sesuai dengan kepentingan umum,” ujarnya.
Selanjutnya, mengenai raperda bangunan gedung yang disampaikan oleh beberapa fraksi DPRD. Bahwa definisi atau yang dimaksud jati diri daerah yang tercantum dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) mendapatkan hasil bahwa terkait hal tersebut jika tidak dibatasi akan menyebabkan penyimpangan.
“Bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya,” ungkap Ikfina.
Selain itu, Ikfina juga menambahkan bahwa bangunan tidak hanya sebagai tempat tinggal namun juga sebuah identitas masyarakat atau budaya yang menunjukkan peradaban.
Lanjutnya Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan Kabupaten Mojokerto yang bertemakan ‘Full of Majapahit Greatness’, dimana terlihat saat ini berbagai bangunan telah erat dengan budaya Langgam Majapahit.
“Jati diri daerah pada dasarnya dapat diakomodir, namun dalam penyempurnaan yang bersifat teknis dapat dibahas dalam tahap selanjutnya,” tutur dia.
Diakhir arahannya Ikfina juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh fraksi DPRD, yang turut serta dalam penyampaian pandangan terhadap raperda tersebut.
Ia pun menyampaikan harapan kedepannya untuk seluruh fraksi DPRD agar turut ikut membangun Kabupaten Mojokerto.
“Saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh pertanyaan, koreksi, saran dan masukan serta dukungan dari seluruh fraksi DPRD. Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya,” pungkas bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto. (uyo)