Penyerahan santunan dari Asabri di polres Mojokerto.
Penyerahan santunan dari Asabri di polres Mojokerto.

IM.com – Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), memberikan santunan Rp350 juta kepada ahli waris Bripda Ishaq Rapid Aditya anggota polres Mojokerto yang meninggal dalam tugas setelah melaksanakan dinas.

Penyerahan santunan itu diserahkan Kepala Asabri Cabang Surabaya, Simon Pujo Semedi saat apel di halaman polres Mojokerto.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Yulie Khrisna mengatakan rasa terimakasih dukungan finansial yang diberikan kepada keluarga para anggota yang gugur dalam tugas.

“Santunan ini tidak hanya sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai penghormatan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh para anggota kami yang gugur,” tuturnya.

Selain menerima santunan dari Asabri ahli waris anggota TIK polres Mojokerto Bripda Ishaq juga mendapatkan tabungan hari tua Rp619 juta serta tali kasih dari bank BJB Rp5 juta.

Sementara itu, Kepala Asabri Cabang Surabaya, Simon Pujo Semedi menuturkan akan terus mendukung para anggota yang telah berkorban demi keamanan bangsa dan negara.

“Asabri akan selalu siap memberikan dukungan kepada keluarga-keluarga pahlawan yang telah menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara,” ungkapnya.

Santunan yang diberikan oleh Asabri ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang dirasakan oleh keluarga para pahlawan yang telah berjuang dan berkorban demi keamanan dan kedamaian masyarakat.

“Semoga semangat pengabdian dari para pahlawan ini tetap membakar semangat para generasi penerus untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Simon.

Para anggota Polres Mojokerto yang hadir dalam upacara tersebut juga menyatakan rasa terima kasih mereka kepada Asabri atas bantuan yang diberikan.

Mereka berjanji akan terus menjalankan tugas dengan dedikasi dan keberanian yang sama, sebagai penghormatan kepada rekan-rekan mereka yang telah gugur. (uyo)

89

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini