IM.com – Tempat hiburan malam di Jalan Embong Malang Surabaya digerebek Polda Jatim, Selasa (4/6/2024). Lantaran, diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi anak di bawah umur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan dalam penggerebekan itu dua orang pemandu lagu atau LC dan satu orang diduga mucikari diamankan.
“Iya betul, tiga orang ditangkap dan 1 orang muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Dijelaskan Wahyu, dalam praktiknya muncikari menjajakan anak di bawah umur kepada tamu karaoke pada sebuah hotel.
“Ada tiga perempuan yang kita amankan di dalam kamar, kami ke sana, kebetulan ada tamunya juga, disebuah hotel,” sebut Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka mucikari yang mengenalkan korban kepada tamu hotel.
“Satu orang ini berperan sebagai maminya. Untuk 2 orang yang sebelumnya diamankan adalah korban,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk jeratan pidana dugaan prostitusi hingga mencari wanita yang diduga menjadi korban lainnya.
“Masih kami kembangkan kasusnya apakah masuk dalam prostitusi atau bukan,” pungkas Wahyu. (addy)