IM.com – Gerah dengan adanya toko minuman beralkohol (minol) yang tetap beroperasi meski berada didekat tempat ibadah serta sekolah, Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Kementeri Perdagangan RI.
Rekomendasi pencabutan izin tersebut diserahkan secara langsung oleh Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Isy Karim di Jakarta pada Senin (10/6/2024).
“Ada dua rekomendasi pencabutan izin yang diserahkan kepada Kemendag RI, yaitu izin sub distributor minuman beralkohol untuk PT Pasti Makmur Terus dan Lieman Antonie Gunawan/PT Sarijaya 22,” kata Mas Pj.
Lebih lanjut Mas Pj menyampaikan toko minuman berakolhol tersebut selain menimbulkan keresahan warga juga terbukti melanggar aturan perundangan.
“Dalam surat rekomendasi telah kami sampaikan bahwa toko tersebut melanggar Permendag Nomor 20 tahun 2014 Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjuaian Minuman Beralkohol tepatnya pasal 28, 29 dan 30 serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” terang Mas Pj.
Dari hasil pertemuan tersebut Mas Pj menyampaikan bahwa Dirjen PDN akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Kota Mojokerto.
“Dirjen PDN akan meneliti kelengkapan dan bukti yang ada sehingga dapat dilaksanan proses lebih lanjut,” imbuh sosok yang juga menjabat sebagai Kepala Dispora Provinsi Jawa Timur ini.
Mas Pj berharap izin pencabutan untuk toko minimal beralkohol yang belokasi di dekat SMP Tamansiswa dan Masjid Al Qodiry ini segera diterbitkan oleh Kemendag.
“Semoga pencabutan izin dari Kemendag segera terbit sehingga bisa dilakukan penutupan dan tidak lagi menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan dapat menjadikan Kota Mojokerto sebagai kota yang liveble dan lovable,” pungkasnya. (uyo)