Satpol PP Kota Mojokerto merazia dua swalayan di Jalan Bhayangkara yang menjual minuman beralkohol golongan A tanpa izin


IM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto merazia dua swalayan di Jalan Bhayangkara yang menjual minuman beralkohol golongan A tanpa izin. Sebanyak 43 minuman beralkohol botol dan kaleng disita dari salah satu etalase swalayan sebagai barang bukti.

Razia tersebut dilakukan petugas di dua swalayan yang ada di Jalan Bhayangkara. Dari swalayan pertama, petugas menemukan minuman beralkohol golongan A dari etalase. Sebanyak 43 minuman beralkohol jenis botol dan kaleng disita sebagai barang bukti.

Puluhan minuman beralkohol tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Sementara di satu swalayan berikutnya, petugas tak menemukan minuman beralkohol golongan A. Razia tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Alkohol

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Mashudi mengatakan, razia kali ini dilakukan dengan sasaran toko atau swalayan yang menjual minuman beralkohol. “Ada 43 minuman beralkohol dalam dua jenis, botol dan kaleng. Ini kita sita karena pemilik tidak memiliki izin,” katanya, Kamis (23/12/2017).

Masih kata Mashudi, pemilik swalayan sebelumnya sudah dipanggil karena menjual minuman beralkohol golongan A tanpa izin. Sehingga pihaknya langsung melakukan penindakan karena sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik swalayan.

“Sebenarnya, kita mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di swalayan tersebut menjual minuman beralkohol. Kita panggil pemiliknya agar mengurus izin namun dalam tempo waktu 15 hari, pemilik belum juga mengurus izin sehingga kita tindak,” ujarnya.

Mashudi menjelaskan, jika menjual minuman beralkohol golongan A harus ada izin. Namun jika pemilik tidak mempunyai izin menjual minuman beralkohol golongan A maka akan dilakukan penindakan dan diberikan sanksi sesuai perda yang berlaku.

“Sesuai perda jika menjual minuman beralkohol golongan A sanksinya enam bulan kurungan atau denda Rp50 juta. Selain di toko dan swalayan, kita juga melakukan pemantauan di warung-warung yang menjual minuman jenis arak termasuk juga fasilitas umum yang digunakan untuk pesta miras,” tegasnya.(ning/uyo)

86

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini