IM.com – Empat orang komplotan spesialis puncurian tiang besi kabel fiber optik di berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Kota Mojokerto.
Keempat pelaku tersebut berinisial AZ berasal dari Jombang, BG berasal dari Kediri, AL berasal dari Surabaya, dan SM berasal dari Jombang ditangkap polisi pada tanggal 06 juni 2024 lalu.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku tersebut berpura-pura sebagai petugas PLN, agar bisa mencuri tiang besi kabel fiber optik.
Saat kejadian tanggal 6 juni 2024 lalu, sekira pukul 14.30 WIB pelaku AZ berangkat ke Surabaya bersama dengan pelaku SM, menggunakan kendaraan 1 unit Grand Max berwarna hitam nopol S-3592-WE untuk menjemput pelaku BG dan AL.
Kemudian para pelaku bersama-sama berangkat ke Mojokerto untuk mencari sasaran pencurian tiang besi kabel fiber optik pada pukul 00.00 WIB.
Tepatnya di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ke empat pelaku melakukan aksinya. Sebanyak 10 tiang besi kabel fiber optik yang terpasang di sepanjang jalan raya Desa Kemantren tersebut, namun saat menaikkan satu tiang besi di mobil Grand Max yang mereka kendarai tersebut keempat komplotan tersebut berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim polresta Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny melalui Kaur Binops (KBO) Satreskrim, Iptu Yudha Julianto, mengungkapkan, bahwa terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini, berawal dari laporan masyarakat adanya pencurian tiang fiber optic yang dilakukan oleh keempat pelaku di desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
“Dari menerima aduan dari masyarakat tim Resmob menemukan keempat pelaku melakukan tidndak pidanan pencurian dengan pemberatan modus operandinya mereka berupura-pura sebagi petugas PLN memakai rompi hijau. Dan kemudian mengambil tiang besi kabel fiber optik” kata Yudha, Selasa (11/6/2024).
Dijelaskannya, cara keempat pelaku untuk mengambil tiang besi yaitu, salah satu dari pelaku naik ke atas tiang besi. Dengan menggunakan tangga untuk melepaskan cicin kabel yang ada di ujung atas tiang besi dan menggunting kabel, dan selanjutnya di bawah tiang besi dirusak menggunakan linggis dan kemudian ditarik menggunakan tali tampar untuk diangkut di mobil.
“Dari berdasarkan pengakuan mereka, ada beberapa TKP yang sudah mereka lakukan, yaitu di wilayah Jetis ada 4 TKP, wilayah Kemlagi 4 TKP. Mereka tidak hanya melaksanakan pencurian di Wilayah Mojokerto saja, tetapi di Luar Mojokerto Kota yaitu di Sidoarjo Porong, dan Sampai Di Pasuruan,” tambah Yudha.
Dalam waktu 20 menit keempat pelaku bisa mendaoatkan satu tiang besi kabel fiber optik. Sebelumnya hasil pencurian yang di dapat oleh pelaku dijual di wilayah Porong dengan di wilayah Surabaya dengan harga Rp7 ribu per kilo dan per tiang berat tiang sekitar 50 kilo.
Barang bukti yang di amankan pihak kepolisian berupa satu buah tangga bambu, satu buah gunting potong plat dan besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, satu buah tali tampar sepanjang 10 meter, satu unit Grand Max warna hitam Nopol S-3592-WE beserta kunci kontak dan STNK, dan juga 10 tiang besi kabel fiber optik.
Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (rik)