IM.com – Upaya mewujudkan Kota Mojokerto zero narkoba atau bebas dari peredaran narkotika, terus dilakukan Satresnarkoba Polres Kota Mojokerto melalui operasi sikat semeru 2024.
Hasilnya, enam orang pengedar narkoba di wilayah Kota Mojokerto diamankan polisi. Dengan barang bukti sabu sebanyak 144,8 gram dan 100 butir pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Kota Mojokerto, Iptu Moch Suparlan mengatakan, enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan jaringan antar kota.
“Ada 4 tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka semua merupakan pengedar atau kurir dengan istilah kuda, dimana dia mendapat pesanan dari pemasok barang haram tersebut untuk mengantar kepada konsumen pemesannya dengan cara sistem ranjau,” ungkap Suparlan, Kamis (13/6/2024).
Dijelaskannya untuk 3 tersangka ODC, YI dan NA dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara untuk dua tersangka yakni inisial RD dan AK dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara tersangka SA dijerat pasal 435 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Suparlan. (tyan)