Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB

IM.com – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 jenjang sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Jombang diduga masih diwarnai praktik kecurangan.

Dugaan praktik kecurangan PPDB di Kabupaten Jombang tersebut di antaranya berupa pemalsuan dokumen hingga menumpang domisili dalam Kartu Keluarga (KK) yang jaraknya berdekatan dengan sekolah incaran.


Numpang domisili dalam KK menurut sumber media ini, diduga dilakukan calo oknum dari pihak desa yang berdekatan dengan sekolah negeri incaran. Dengan tarif bervariasi menjelang penutupan PPDB 2024.

“Beberapa waktu lalu saudara saya sendiri ditawari nitip KK atau numpang domisili jelang PPDB, dengan tarif Rp2 juta. Namun belum diiyakan karena masih mikir-mikir,” kata AS, Senin (24/6/2024).

Karena tak kunjung menyepakati dengan nilai Rp 2 juta, pada 12 Juni kemarin, menjelang PPDB dilaksanakan saudara AS sudah menyetujui kesepakatan itu yaitu Rp 2 juta untuk numpang KK. Sayangnya harga berubah menjadi Rp 3,5 juta. Alasannya karena waktu PPDB sudah dekat.

Modusnya, untuk meyakinkan calon korbannya, oknum itu menjamin kepastian lulus PPDB 2024 seratus persen. Lantaran si calo memiliki dua rumah yang berdekatan dengan dua SMPN unggulan di Kabupaten Jombang.

Agar semakin yakin sang calo juga memberikan seragam SMP Negeri unggulan dan juga KK bisa mundur satu tahun sesuai dengan syarat yang ada di juknis PPDB. Meskipun proses pembuatan KK pada tahun PPDB berlangsung.

Dugaan permainan domisili KK yang bisa diundur sesuai juknis PPDB 2024, membuat AS heran dan mensunyalir ada kerjasama dari berbagai pihak. “Itu yang saya heran, domisili KK bisa mundur setahun. Padahal baru dibuatkan saat proses PPDB berlangsung,” tutur AS.

Kejanggalan tersebut membuat saudaranya AS, mengundurkan niatnya untuk menggunakan jasa titip domisili KK demi bisa masuk sekolah SMP Negeri incaran.

“Selain harganya naik. Di satu KK itu juga sudah ada enam calon siswa SMP. Jadi ya gak diambil penawaran itu,” ungkapnya memungkasi.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen tidak menampik jika praktik numpang domisili dalam KK berdekatan dengan sekolah incaran tahun lalu masih ada.

Namun untuk PPDB tahun ini ia menjamin jika praktik numpang domisili di KK tidak akan bisa lolos PPDB 2024. Karena sekarang aturan KK calon siswa harus jadi satu dengan wali murid.

“Tahun lalu aturan KK masih boleh meski tidak jadi satu dengan walinya, kalau sekarang sudah tidak bisa,” kata Senen.

Menurut Senen, verifikasi KK akan tertolak jika dalam satu KK nama wali siswa tidak sesuai dengan yang ada di rapor atau di ijazah sebelumnya. KK juga akan ditolak jika benar nama wali siswa tapi KK diterbitkan kurang dari 1 tahun.

PPDB SMP Negeri memasuki hari terakhir pada Senin (24/6/2024) dan sudah ditutup pada pukul 15.00 WIB. Tahun ini juga tidak ada perpanjangan waktu PPDB.

“Kita tutup sesuai dengan waktu sistem jadi tidak ada perpanjangan waktu,” jelas Senen memungkasi. (rf/ima) 

62

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini