Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro memeriksa ponsel ASN saat sidak judi online.
Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro memeriksa ponsel ASN saat sidak judi online.

IM.com – Lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto, kedapatan menyimpan aplikasi judi online atau judol di handphonenya.

Aplikasi judi online yang tersimpan di lima orang ASN Pemkot Mojokerto tersebut diketahui saat inspeksi mendadak yang digelar Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro pada Senin (1/7/2024).

Untuk memberi efek jera, kelima pegawai ini akan diberikan sanksi berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan yang akan diberikan oleh BKPSDM.

“Saat sidak di Diskominfo zero case, tapi yang di DPMPTSP, kita mencurigai ada lima orang yang HP nya ada aplikasi judolnya,” kata Mas Pj sapaan Ali Kuncoro.

Ditegaskannya, jika kelima ASN Pemkot Mojokerto kedepannya masih melakukan judi online. Maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Kita akan menjadi pemerintah yang adaptif dan berusaha merespon segala perkembangan jaman, tapi kita juga akan bertindak tegas ketika ada pelanggaran,” pungkas Mas Pj.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, Muhammad Imron menyebut, PP 94 Tahun 2021 ini menjadi pedoman jika dikemudian hari didapati ASN masih terlibat judol.

“Judi online ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban, yang huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum,” cetusnya.

Meski begitu, potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi online adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.

“Tapi akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat. Jika ASN peranannya sebagai admin judi online, broker dan lain sebagainya,” pungkasnya. (ima)

198

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini