Junaidi bersama jajaran PKB dan Kuasa Hukum laporkan Lukman Edy di Polres Mojokerto Kota. Foto:/im.com/Erix.

IM.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mojokerto menyusul pengurus daerah lain melaporkan Muhammad Lukman Edy ke polisi, Rabu (7/8/2024). Laporan tersebut menuding mantan Sekretaris Jenderal PKB telah menyebarkan fitnah sehingga membuat gejolak di internal partai.

Ketua DPC PKB Kota Mojokerto Junaidi Malik menilai, pernyataan Lukman Edy telah merusak marwah kehormatan partainya. Selain itu, kebohongan (hoaks) tersebut juga mencemarkan nama baik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

“Argumen Lukman Edy itu penuh fitnah dan sudah menistakan PKB secara kelembagaan. Makanya kami langsung bereaksi reaksi keras membuat laporan ke kepolisian,” ucap Junaidi di Mapolresta Mojokerto.

Seperti diberitakan Lukman Edy hadir mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam pertemuan dengan panitia khusus hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan PKB di Kantor PBNU pada Rabu (31/7/2024). Dalam forum itu, Lukman Edy menilai PKB dibawah Muhaimin Iskandar tidak transparan dalam keuangan partai seperti dana Banpol, Pileg, Pilpres hingga dana Pilkada.

“Tuduhan yang disampaikan oleh Lukman Edy telah mencermarkan nama baik kami sebagai pengurus PKB se-Indonesia. Karena terkait pilkada, banpol, pileg itu kan ranahnya kami di daerah bukan di DPP,” kata Junaidi.

Junaidi menjelaskan, pengurus PKB khususnya DPC Kota Mojokerto mengelola keuangan dengan transparan dan tata cara pengelolaannya sesuai regulasi. Menurutnya, setiap penggunaan juga tercatat dengan tertib untuk dilaporkan dan diaudit BPK.

“Sama halnya dengan keuangan Pilkada tahun lalu sudah selesai semua secara mekanisme pelaporan regulasi audit oleh BPK. Terkait banpol juga sudah resmi terlaporkan dan sudah audit oleh BPK,” tandasnya.

Maka tidak heran, kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto itu, pernyataan Lukman Edy yang sarat kebohongan (hoaks) kontan menmantik reaksi keras dari pengurus di berbagai daerah tingkat DPW dan DPC. Menurut politisi yang berniat maju di Pilwali Mojokerto ini, kondisi tersebut membuat internal PKB menjadi gaduh.

“Maka kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kami dan semua pengurus di daerah. Bukti dan kronologis persoalan sudah kami serahkan dengan jelas dari narasi video sampai artikel di media massa,” jelasnya.

Untuk mengawal agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian, DPC PKB Kota Mojokerto menugaskan kuasa Hukumnya, Moch Gati.  Penasihet hukum menegaskan, pernyataan Lukman Edy soal pengelolaan dana Pemilu Legislatif 2024 termasuk hoaks dan fitnah besar yang harus diusut oleh polisi.

“Kami akan memantau sampai sejauh mana pihak kepolisan Polres Mojokerto Kota menindak lannjuti pelaporan tersebut,” tegas Gati.

Menurut penasihat hukum, laporan terhadap Lukman Edy merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, kontruksi ini kalau ditarik sangat merugikan. Tidak hanya sebagai pengurus, tetapi juga merugikan secara pribadi.

“Pasal 27 Adan Pasal 28 sudah masuk insya Allah. Maka tindakan apa? Tinggal tunggu saja jawaban dari gelar perkara besok jadi jangan tanyakan saya,” terang Gati.

Ia menjelaskan, badan hukum belum diizinkan dalam Undang-undang untuk melaporkan namun dalam kasus tersebut menyerang kehormatan. Sehingga secara konstruksi hukum, laporan yang dituduhkan kepada Lukman Edy adalah menyerang kehormatan Muhaimin Iskandar.

“Tetapi dampaknya merembet secara struktural kepengurusan PKB dari atas sampai ke bawah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh juga melaporkan Lukman Edy ke Polres setempat. Laporan dari jajaran pengurus cabang itu mengikuti langkah DPP dan DPW PKB Jawa Timur.

Baca Juga: PKB Jatim Laporkan Mantan Sekjen ke Polda Jatim, Tersinggung Keuangan Partai Dituding Amburadul

DPC PKB Kabupaten Mojokerto Laporkan Lukman Edy Tekait Pemberitaan Bohong

Dalam laporannya ke polisi, Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar melampirkan beberapa bukti salah satunya dari YouTube, berita online, berita koran dan sebagainya. Pihaknya belum mempertimbangkan untuk melakukan mediasi atau memaafkan perbuatan Lukman Edy.

“Ya kita lihat nanti. Saya sebagai warga negara yang baik tidak ingin berkonfrontasi yang tidak produktif, kita negara hukum ya saya melakukan ini untuk menegakkan keadilan,” tandasnya.(rix/imo)

20

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini