IM.com – Di tengah gempita pendaftaran Ika Puspitasari sebagai bakal calon walikota petahana ke KPU, sejumlah warga melayangkan tuntutan ke Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (29/8/2024). Massa mendesak pengembalian hak salah tanah sengketa yang diklaim pemkot kepada warga berdasar putusan PTUN Surabaya.
Tanah tersebut berlokasi di Jalan Kranggan Gang I Nomor 08, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, yang sesungguhnya menjadi hak Sih Wahyuni. Tim kuasa hukum dari LSM Modjokerto Watch menyebut, kliennya sudah menempati lahan dan bangunan rumah tersebut sejak tahun 1967 hingga sekarang.
Kuasa hukum Sih Wahyuni, Supriyo, menceritakan, sengketa lahan ini muncul sejak Kepala Kelurahan Kranggan mengeluarkan surat tertanggal 07 Pebruari 2017. Surat tersebut berisi perintah pengosongan lahan lantaran akan dibangun Kantor Polsek, Koramil dan KUA Kecamatan Kranggan.
“Pemkot berpedoman lahan itu adalah aset miliknya berdasarkan SHP Nomor 01/1970 dan diperbarui SHP 01/2020,” kata Supriyo di sela aksi protes massa di depan kantor Pemkot Mojokerto, Kamis (29/8/2024).
Mendapati surat perintah pengosongan lahan itu, Sih Wahyuhi pun mengajukan permohonan pelepasan tanah ke PTUN Surabaya pada tahun 2018 lalu. Putusannya, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan tersebut.
“Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait amar putusan tersebut,” tandas Priyo.
Oleh karena itu, Priyo selaku tim kuasa hukum Sih Wahyuni meminta Pemkot untuk menjalankan putusan PTUN. Dalam aksi unjuk rasa tadi, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro.
“Kami sepakat besok mengirim surat ke PTUN Surabaya untuk meminta Legal Opinion (LO) atau fatwa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno menjelaskan, jika pada intinya Pemkot Mojokerto sebenarnya tidak ada kepentingan apapun.
“Jadi kalaupun itu memang adalah hak daripada Bu Sih Wahyuni pasti akan dilepaskan, tapi sebaliknya kalau tidak, pasti akan menjadi milik Pemkot,” ujarnya.
Pemkot Mojokerto akan menggelar forum grup discussion (FGD) dengan mengundang pejabat PTUN Surabaya untuk mengkonsultasikan putusan atas permasalahan ini. Perwakilan dati penerima kuasa Sih Wahyuni juga akan diundang dalam forum itu.
“Besok surat undangan akan kami antar bersama-sama ke kantor PTUN Surabaya. Kita rencanakan FGD minggu depan, tapi kepastian tanggalnya tunggu balasan dari PTUN,” tutupnya. (im)