Penyerahan dokumen hasil tes kesehatan pasangan calon Walikota Mojokerto dan Wakil Walikota Mojokerto di ruang manajemen RSUD dr Soetomo, Surabaya, Senin (02/09/2024).

IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menerima hasil tes kesehatan dua bakal pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto 2024. Namun, KPU baru mengumumkannya pada Jumat, 6 September 2024 nanti.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan, pihaknya menerima hasil tes kesehatan kedua pasangan calon Walikota Mojokerto dan Wakil Walikota Mojokerto pada hari ini, Senin (2/9/2024). Ia menjelaskan, tahapan rangkaian tes kesehatan yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024 mencakup jasmani dan rohani.


“Hari ini sudah selesai untuk tes kesehatan Surabaya kedua pasangan calon di RSUD Dr Soetomo dan langsung kita terima hasilnya,” terang Ulil.

Ulil masih merahasikan hasil tes kesehatan dua pasang bakal Cawali-Cawali Mojokerto, Ika Puspitasri-Rachman Sidharta Arisandi dan Junaedi Malik-Chusnun Amin. Sebab, sesuai aturan, KPU baru mengumumkan hasilnya pada 6 September 2024.

“Kita tidak boleh menyampaikan sekarang, kita sesuai aturan,” tegas Ulil.

Baca Juga: Pilwali Mojokerto, Junaedi Malik-Chusnun Amin Tantang Ning Ita Adu Visi Misi dan Program

Saat pengumuman hasil tes kesehatan nanti, KPU akan mengundang perwakilan partai pengusung dua pasangan bakal calon. Parpol pendukung akan mendapat kesempatan mengganti kandidat jika ternyata hasilnya nanti ada bakal calon yang gagal atau dinyatakan tidak memenuhi syarat medis.

“Kalau ada bakal calon yang tidak lolos di tes kesehatan, parpol pengusung bisa langsung menyiapkan penggantinya.  Tetapi kalau hasilnya semua bakal calon lolos, maka bisa dilanjutkna ke tahapan berikutnya,” jelas Ulil.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomoer 10 Tahun 2024, terdapat tiga kondisi dimana partai pengusung harus mengganti bakal calon jika salah satunya terpenuhi. Pertama dinyatakan tidak memenuhi syarat tes kesehatan.

“Kedua  berhalangan tetap. Atau yang  ketiga dijatuhi pidanadi atas 5 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ulil. (rix/imo)

60

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini