IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, kembali menyalurkan bantuan usaha kepada 40 pelaku UMKM.
Bantuan usaha tersebut ialah hasil sinergitas antara Pemkab Mojokerto melalui Dinas Sosial, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto.
Bantuan usaha itu sendiri berasal dari zakat, infaq, dan sodaqoh dari para ASN Kabupaten Mojokerto yang dikumpulkan secara kolektif oleh Baznas.
Kali ini terdapat 40 orang Mustahik (penerima zakat, infaq, dan sodaqoh) yang mendapatkan bantuan usaha masing-masing sejumlah Rp2 juta.
Selain itu terdapat pula seorang warga yang mendapatkan santunan senilai Rp5 juta, lantaran telah mengalami musibah kebakaran rumah.
Ikfina menjelaskan bahwa peruntukan bantuan usaha UMKM harus sepenuhnya digunakan untuk mengembangkan usaha para pelaku UMKM.
Baru setelah dinilai menghasilkan maka kedepannya keuntungannya bisa digunakan untuk kepentingan yang lain.
“Saya minta tolong, bantuan usaha ini agar sepenuhnya betul-betul digunakan untuk produktivitas usaha, jangan digunakan untuk hal yang lain, nanti kalau sudah profit baru silahkan keuntungannya digunakan sesuai keperluan,” tegasnya pada Jumat (13/9/2024).
Ia berharap, dengan adanya bantuan ini kedepannya usaha yang dijalani oleh para Mustahik itu bisa berkembang, sehingga bisa menaikkan taraf hidup dan merubah status yang awalnya adalah Mustahik menjadi Muzaqqi (pemberi zakat, infaq, dan sodaqoh).
“Dengan usaha, ikhtiar dan, izin Allah, semoga semua usaha panjenengan semua lancar, sehingga suatu hari nanti bisa menjadi seorang Muzaqqi,” ucapnya.
Tampak para pelaku UMKM yang menjadi sasaran bantuan usaha tersebut berasal dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Trawas, Kecamatan Pacet, Kecamatan Gondang dan Kecamatan Jatirejo.
Sedangkan yang turut hadir mendampingi Bupati ialah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Kabag Kesra Setda Kabupaten Mojokerto, Ketua Baznas Kabupaten Mojokerto beserta Jajarannya dan Camat Gondang beserta Forkopimca Gondang. (uyo/sar)