IM.com – Operasi Tumpas Semeru 2024 yang dilaksanakan Polsek Sooko, Polres Mojokerto berhasil meringkus tersangka diduga pengguna sekaligus pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 1,6 gram.
Kapolsek Sooko, AKP. Suwarso,SH membenarkan jika anggotanya meringkus satu tersangka diduga pengguna dan pengedar sabu sabu. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari saudaranya yang mengaku bernama Wildan.
AKP. Suwarso,SH menjelaskan tersangka diringkus di pinggir jalan Dusun Damarsih, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, saat mengendarai motor Honda Spacy L-3925-AAE berboncengan bersama temannya Senin (16/9/2024) dini hari.
Tersangka, Briyan Herki Indiansyah (21) asal Jalan H. Syukur, Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
“Saat itu petugas yang sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Blue Light sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas mencurigai gerak gerak kedua pengendara tersebut langsung menghentikan laju kendaraannya,” terang AKP Suwarso.
Saat dihentikan, lanjut AKP Suwarso, satu teman tersangka berhasil lolos melarikan diri. Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan dan mendapati 1 buah botol plastik bekas teh didalamnya berisi 1 pocket sabu sabu kemasan plastik seberat 1.6 gram klip dan 2 buah plastik klip tersimpan di dalam dashboard motor.
“Kita masih terus kembangkan kasus ini hingga meringkus pemasok yang diatasnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Selain menyita sabu juga menyita 1 buah Handphone merk Samsung type A04, uang tunai Rp. 90 ribu dan motor Honda Spacy yang digunakan tersangka,” pungkas Suwarno di Mapolsek Sooko, Rabu (18/9/2024). (tyan/gie)