IM.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto telah memasuki agenda penting. Hari ini, Minggu (22/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto serentak menetapkan pasangan calon Bupati (cabup) Mojokerto dan calon Wakil Bupati (cawabup) Mojokerto serta calon Walikota (cawali) Mojokerto dan Wakil Walikota (cawawali) Mojokerto yang akan berpartisipasi di Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan DR. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. – dr. Muhammad Rizal Octavian dan dr. Ikfina Fahmawati, M.Si – Sa’dulloh Syarofi SE. MM sebagai peserta pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mojokerto 2024.
Penetapan paslon dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup dihadiri Liaison Officer (LO), masing-masing pasangan calon di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu, 22 September 2024.
Pasangan Muhammad Al Barra – Muhammad Rizal Octavian diusulkan partai Nasdem, PAN, PPP, Gerindra, Demokrat, Perindo. Sedangkan Ikfina Fahmawati – Sa’dulloh Syarofi diusulkan oleh partai PKS, PKB, Golkar dan PDIP.
“Kami telah menetapkan dua pasangan sebagai peserta Pilkada 2024 karena sebelumnya sudah melawati beberapa tahapan. Antara lain masa pendaftaran hingga verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan tes kesehatan,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat.
Sebelum penetapan paslon, KPU Kabupaten Mojokerto juga telah membuka tanggapan masyarakat sejak 15 – 18 September. “Selama tahapan tanggapan masyarakat tidak ada satupun masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap dua paslon itu,” jelasnya.
Setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, KPU Kabupaten Mojokerto akan melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin, 23 September 2024.
“Pada saat pengundian nomor urut, KPU mengundang kedua pasangan calon hadir dan melakukan pengundian nomor. Sementara untuk tahap kampanye akan dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024,” terang Afnan Hidayat.
Terpisah, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni menyampaikan penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup dihadiri Liaison Officer (LO), dan penetapan kedua bakal pasangan calon yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Kota Mojokerto.
“Jadi pasangan calon sudah memenuhi syarat dan hari ini ditetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto,” ucap Usmuni.
Usmuni juga mengatakan, agenda selanjutnya akan diadakan besok hari, Senin (23/9/2025) pada pukul 19.00 WIB di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto yakni pengundian dan penetapan nomor pasangan calon.
“Untuk pengundian nomor urut dan kita undang kedua pasangan calon untuk mengambil nomor udian,” kata Usmuni.
Sementara itu, Ulil Abshor, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, mengatakan, sesuai tahapan PKPU Tahun 2024 tahapan pemilihan calon Walikota dan calon Wakil Walikota hari ini KPU Kota Mojokerto tangga 22 September 2024 telah menetapkan kedua pasangan calon.
“Jadi kita tetapkan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Mojokerto yaitu Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi serta pasangam calon Junaedi Malik dan Chusnun Amin,” Ujar Ulil.
Ulil menjelasakan, tahapan berikutnya yaitu pengundian nomor urut pada hari senin 23 September besok dan untuk teknis pengundian nomor urut yaitu Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi mengambil undian nomor yang pertama dan dan yang kedua mengambil nomor yaitu pasangan calon Junaedi Malik dan Chusnun Amin.
“Dikarenakan yang daftar pertama di KPU Kota Mojokerto calon Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi, jadi yang pertaman mengambil nomor undian ya Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi dan kemudian Junaedi Malik dan Chusnun Amin mengambil undian nomor,” terang Ulil.
Ulil menerangakan, pasangan calon Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi yang diusulkan gabungan partai politik yaitu, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Mojokerto pemilu tahun 2024 sebanyak 70.680 suara sah.
“Dan untuk pasangan calon atas nama Junaedi Malik dan Chusnun Amin yang di usulkan oleh partai politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dengan menggunakan jumlah suara sah DPRD Kota Mojokerto pada Pemilu tahun 2024 sebanyak 12.645 suara,” Kata Ulil. (rix/gie)