IM.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi potensi dan penanganan pelanggaran tahapan kampanye dan logistik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rakor ini untuk mengantisipasi terulangnya kesalahan pada Pilkada pada Tahun 2018 dan Pemilu 2024 serta memastikan logistik aman sampai rekapitulasi suara.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait penanganan logistik di titik-titik kerawanan. Seperti masalah kerusakan surat suara karena kurang cermat dalam memasukkan ke dalam amplop.
“Masalah lainnya seperti proses pengiriman tidak sesuai standarisasi. Sehingga potensi untuk kerusakan pada kotak suara yang dikirmkan ke masing-masing kelurahan,” kata Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati dalam rakor.
Rakor digelar di Lynn Hotel Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Minggu (06/10/2024). Acara dihadiri Gakkumdu terdiri dari Kepolisan, Kejaksaan, dan Bawaslu, selain itu pengawas jajaran Kecamatan, Kelurahan, ketua KPU Kota Mojokerto dan jajarannya, Dinas Perijinan dan Dinas Perhubungan Kota Mojokerto dan LO dari setip Paslon.
Pihaknya juga mengantisipasi kesalahan pada Pilkada tahun 2018 lalu tentang kekurangan surat suara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto hingga pukul 21.00 WIB. Oleh karena itu, kaat Dian, Bawaslu akan bersinergi dengan pihak Lapas terkait pemutakhiran penghuni di lapas agar terus dimonitor untuk meminimalisir kekurangan surat suara di lapas.
“Selain itu, kita juga melakukan mitigasi dari awal, karena Bulan November waktu pencoblosan itu musim hujan dengan curah tinggi,” ujarnya.
Kemungkinan teman-teman PKD ini akan menyisir lagi TPS di titik tertentu yang rawan terganggu karena faktor alam. Bawaslu meminta KPU untuk mengantisipasi pengamanan logistik di TPS yang memiliki kerawanan seperti itu.
“Misalnya kemungkinan terop roboh ketika hujan turun disertai angin kencang, maka harus disiapkan tempat mengamankan kotak surat suara. Itu harus di mitigari dari awal,” ucap Dian.
Dian juga mengatakan untuk tahapan kampanye harapannya berjalan dengan lancar karena tidak ada sistem zonasi dalam kampanye paslon di Kota Mojokerto. Sehingga tidak ada klausul tentang pelanggaran zona.
“Mau satu hari itu kampanye di 18 Kelurahan ya monggo silahkan, tetapi ketika melakukan proses kampanye itu harus melalui mekanisme perijinan terutama STTP juga harus mengantongi. Dari pihak Kepolisan di tembuskan ke Bawaslu dan juga KPU sehingga meminimalisasi adanya keos di daerah terjadinya kampanye tersebut,” ujar Dian.
Dian mengatakan, sampai hari ini sinergitas tetap terjaga, antar lembaga penyelanggara maupun paslon yang bersaing. Terkait adanya APK yang terpasang di titik-titik yang dilarang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memindahkan lokasinya.
“Jadi APK yang berada di tempat umum di tempat ibadah itu bisa segera dipindahkan. Karena APK itu sudah di tentukan dimana titiknya dan harus dipahami sesuai aturan,” tutup Dian. (rix/imo)