IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengukur kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada serentak 2024. Penggunaan aplikasi ini akan menentukan pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara dapat berjalan lancar.
Pengujian Sirekap dilakukan melalui simulasi dan bimbingan teknis (Bimtek) bagi PPK di Ballroom Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila, Magersari, Kota Mojokerto, Minggu (13/10/2024). Kegiatan ini untuk menguji beban dengan cara memberikan tugas kepada setiap PPK dua kali lebih banyak dari jumlah petugas.
“Simulasi alur dan pengisian aplikasi Sirekap ini bertujuan untuk melihat kesiapan PPK. Selain itu juga untuk uji beban dari aplikasi Sirekap yang akan di gunakan di Pilkada 2024 ini,” kata Komisioner KPU Kota Mojokerto, Muhammad Oggy Yulian Pratama.
Oggy menerangkan, beberapa tugas yang disimulasikan yakni pengambilan atau capture dan proses mengunggah (upload) gambar, input saksi beserta nama dan NIK-nya. Seluruh file dalam bentuk PDF yang kemudian disampaikan kepada saksi Panwas dan PPS.
“Setiap PPK di Kota Mojokerto nanti bisa login di aplikasi Sirekap sesuai wilayah kerjanya,” terang Oggy.
Oggy menambahkan, pelaksanaan uji beban Sirekap berlangsung sekitar pukul 13.00-14.00 WIB dimulai dari PPS. Adapun jumlah peserta yang sudah didaftarkan akun untuk login ke aplikasi masih 50 persen jumlah PPK.
“Memang ada keluhan perseta bimtek dan terjadi secara nasional juga. Karena ini masih percobaan, pasti nanti akan ada perbaikan Sirekap versi asli oleh KPU RI untuk penghitungan dan rekapitulasi suara pada 27 November 2024 agar bisa berjalam dengan baik,” tambah Oggy.
Menurut Oggy, terdapat beberapa perbedaan penggunaan Sirekap di Pemilu 2024 dengan Pilkada serentak kali ini. Antara lain ada tambahan kolom status pekerjaan yang harus didokumentasikan dalam bentuk foto.
“Kalau Sirekap pada Pemilu 2024 lalu, form pekerjaan yang belum difoto atau diupload sudah bisa langsung digunakan. Tetapi untuk Sirekap di Pilkada 2024 ini, hanya Plano dan dokumen-dokumen lainnya yang sudah benar yang bisa diubah ke dalam PDF dikirim ke penyelenggara di TPS.
“Jadi perbedaannya ada di situ. Intinya pekerjaan akhir tidak akan bisa digunakan ketika ada form yang belum lengkap atau terlewat,” pungkas Oggy. (rix/imo)