Dua pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Mojokerto, Junaedi Malik-Chusnun Amin nomor urut 01 (kanan) dan Ika Puspitasari-Riachman Sidharta Arisandi nomor uru 2 (kiri). Foto: inilahmojokerto.com/Erix.


IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto resmi menetapkan debat publik oleh kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Mojokerto di Pilkada 2024 digelar sebanyak tiga kali. Masyatakat dapat menyaksikan secara langsung saluran televisi TV 9 dan Youtube Chanel TV 9 sebagai medai partner untuk agenda debat terbuka.

Jadwal debat terbuka pertama akan digelar pada tanggal 25 Oktober 2024. Kemudian, debat kedua pada 4 November, dan ketiga pada 14 November 2024.

Debat pertama pada Jumat tanggal 25 Oktober, digelar mulai pukul 18.00 WIB sampai selesai di Ballroom Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila, Magersari Kota Mojokerto. Agenda tersebut mengangkat tema ‘Menyelesaikan persoalan daerah dan penguatan nilai kebangsaan dan negara kesatuan Republik Indonesia’.

“Untuk panelisnya di aturan PKPU terdiri dari tiga unsur, yang pertama dari profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat. Masyarakat bisa menyaksikan debat terbuka di TV 9 dan Youtube Chanel TV 9,” kata Komisioner KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Kamis (17/10/2024).

Ulil menjelaskan, terkait panelis dari kalangan profesional baru akan dibahas dalam rapat berikutnya. Untuk pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Mojokerto yang bileh hadir dalam acara debat, masing-masing hanya mendapat 60 orang.

“Jadi setiap pasangan calon membawa tim 60 orang di dalamnya ada calon, pendukung, termasuk juga partai pengusungnya. Jadi total semuanya hanya 120 orang di Ballroom Hotel Ayola,” jelas Ulil.

Ulil juga membeber beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon dan simpatisannya selama debat terbuka berlangsung. Antara lain, yaitu pendukung tidak boleh membawa alat peraga kampanye, atribut kampanye, kecuali atribut yang melekat di tubuh.

Selain itu, selama debat berlangsung, seluruh tamu undangan wajib menjaga ketertiban, tidak menyorakkan yel-yel. Apalagi membuat kegaduhan, melakukan intimidasi bentuk ucapan maupun tindakan.

“Terkait aturan debat publik akan di pandu oleh moderator, pasangan calon akan di beri waktu berbicara, tidak boleh memotong pembicaraan. Ini semua syarat-syarat debat yang kemarin sudah di sepakat,” pungkas Ulil. (rix/imo)

47

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini