Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan lima raperda inisiatif dewan di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto memandang penyelenggaraan Smart City merupakan tuntutan era yang menjadi kebutuhan di era teknologi yang berkembang pesat. Alasan mendasar lainnya yakni untuk memudahkan akses dan memperluas jangkauan pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto.

Alasan yang menjadi dasar penyelenggaraan konsep Smart City tertuang dalam Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Regulasi tersebut sebagai payung hukum untuk mendukung pelaksanaan Smart City di Kabupaten Mojokerto.

Pertama, inovasi berbasis teknologi dibutuhkan mengingat luas wilayah Kabupaten Mojokerto mencapai 692,15 km2 yang seluruhnya terdiri atas daratan. Luas wilayah tersebut sejalan dengan potensi ketimpangan pelayanan publik yang semakin tinggi.“Karena alasan keterjangkauan wilayah, terutama jika melihat jumlah demografi masyarakat yang semakin meningkat,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mojokerto Sujatmiko. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna agenda penyampaian nota penjelasan 5 raperda inisiatif di Gedung DPRD, Rabu (4/12/2024).

Alasan kedua, karena jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang melonjak rata-rata 1.000 jiwa dalam tiga tahun terakhir. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 sebanyak 133.272 jiwa, tahun 2022 sejumlah 134.350 jiwa, dan tahun 2023 sejumlah 135.414.

“Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk berarti responsivitas pelayanan publik harus ditingkatkan,” ujar Sujatmiko.

Walaupun, imbuh Sujatmiko, peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Mojokerto yang terjadi tidak sebanyak daera lainnya di Jawa Timur. Akan tetapi, merujuk pada berbagai penelitian, laju pertumbuhan penduduk sangat berkaitan erat dengan kerentanan kondisi lingkungan.

“Oleh karena itu, lingkungan kehidupan di Kabupaten Mojokerto dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, perlu diatur sedemikian rupa sehingga menjadi wilayah daerah yang aman dan nyaman,” tandasnya.

Ketiga, masih banyaknya ditemukan kawasan permukiman yang kumuh di Kabupaten Mojokerto menjadi alasan perlunya penyelenggaraan smart city untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dewan, inovasi piranti teknologi diperlukan untuk pendataan kawasan kumuh dan upaya- upaya mewujudkan permukiman yang berkualitas dan layak huni.

“Sebagaimana sejalan dengan prinsip-prinsip kota masa depan yang diusung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” tutur Sujatmiko.

Baca Juga: Ini Sasaran DPRD Kabupaten Mojokerto Cetuskan Raperda Penyelenggaraan Smart City

Selanjutnya, Sujatmiko menjelaskan, prinsip kota masa depan dengan konsep smart city akan menghasilkan tiga pilar. Antara lain kota layak huni, aman, dan nyaman; kota hijau yang berketahanan iklim dan bencana; dan kota cerdas dan berdaya saing.

Ketiga pilar itu termasuk dalam di antara enam dimensi yang diadopsi dalam Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.

“Enam tersebut meliputi tata kelola pemerintahan cerdas, pemasaran cerdas, ekonomi cerdas,  lingkungan cerdas, masyarakat cerdas, dan kehidupan cerdas,” jelas Sujatmiko

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Smart City ialah konsep perkotaan yang memadukan tiga unsur yang saling berkaitan erat yakni teknologi, institusi dan sumber daya. Maka untuk mewujudkan itu, lanjutnya, harus didukung oleh regulasi sebagai payung hukumnya.

“Sampai dengan saat ini, substansi strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas belum dimiliki oleh Kabupaten Mojokerto. Sehingga perlunya norma pada tingkat peraturan daerah inilah yang menjadi dasar penyuusunan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas,” terangnya.

Selain tantangan riil di atas, penyelenggaraan kabupaten cerdas diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tujuh prioritas pembangunan pada tahun 2025. Ketujuh prioritas pembangunan tersebut berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMPD) Tahun 2005–2025, meliputi:

  1. Penguatan ketahanan sosial ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas melalui peningkatan nilai tambah ekonomi sektor usaha mikro, agrobisnis, agroindustri dan pariwisata.
  2. Pengembangan ekonomi wilayah pemerataan hasil-hasil
  3. Penguatan SDM unggul berkualitas yang sehat, terampil dan berdaya saing serta pengentasan kemiskinan.
  4. Pembangunan kebudayaan dan pelestarian nilai-nilai budaya local menuju tingkat peradaban yang lebih tinggi.
  5. Penguatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung pelayanan dasar, konektivitas wilayah dan ketahanan daerah terhadap bencana.
  6. Pemantapan daya dukung sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
  7. Peningkatan kondusifitas  keamanan  dan  ketertiban  serta kualitas layanan publik.

“Maka, untuk menjembatani berbagai tantangan dan cita-cita politik sebagaimana dimaksud di atas, sejumlah norma dalam tataran Peraturan Daerah diperlukan sebagai dasar pelaksanaan Smart City di Kabupaten Mojokerto,” pungkas Sujatmiko. (imo)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini