IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyisir 4 toko di jalan Ijen dan jalan Semeru untuk menyisir peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.
Kegiatan operasi pasar ini melibatkan jajaran Forkompinda kota Mojokerto, meliputi TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kanwil Sidoarjo.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Jatim Kanwil Sidoarjo, Muhammad Widayat Prabowo mengatakan, Kota Mojokerto tidak pernah ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.
“Kami membawahi 4 wilayah. Kota Mojokerto memang tidak pernah ditemukan rokok ilegal. Baik itu operasi bersama Satpol PP maupun operasi mandiri,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Ia juga menyebut, minimnya peredaran rokok ilegal di wilayah kota Mojokerto merupakan suatu hal yang dibanggakan.
“Kmi simpulkan bahwa di wilayah Kota Mojokerto untuk rokok ilegal dibilang sangat minim atau bahkan bisa jadi tidak ada. Tidak adanya rokok ilegal di Kota Mojokerto merupakan suatu tujuan dari kami yang selama ini kami cita-citakan,” jelasnya.
Meski minim peredaran rokok ilegal, pihaknya akan tetap melakukan penyuluhan atau sosialisasi agar masyarakat bisa lebih paham.
“Saya melihat pemilik toko banyak yang memahami larangan menjual rokok ilegal. Itulah tujuan kami yang dapat tercapai saat ini,” kata dia.
Dikatakannya, bea cukai selama ini rutin melakukan operasi, sehingga dengan adanya operasi gabungan di wilayah kota Mojokerto ini layak diapresiasi sebab dinilai sangat membantu.
“Bea cukai selama ini rutin melakukan operasi mandiri karena sudah menjadi kewenangan. Jadi adanya operasi gabungan seperti ini kita terbantu,” pungkas Muhammad Widayat Prabowo.(adv/uyo/sip)