IM.com – Polisi berhasil membekuk tersangka pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di area perkebunan jeruk, Taman Bahari Majapahit (TBM), Lingkungan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pelaku, Sudarwo (38), warga Lingkungan Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (18/12/2024) siang.
Tersangka, Sudarwo, adalah teman korban, Abid Yuliandi Musyafa (38), warga Perumnas Wates, jalan Merapi Gg. V/7, Lingkungan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Setelah sempat buronan sekitar satu bulan, tim buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota, menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Achmad Rudy Zaeny mengatakan, saat ditangkap, tersangka sedang berjualan pentol cilok keliling di Kelurahan Padasuka, Cimenyan, Bandung. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Mojokerto Kota dan dilakukan pemeriksaan intensif di ruang unit 3 tindak pidana umum (tipidum).
“Untuk motifnya masih kita dalami,” kata AKP Achmad Rudy Zaeny, Jum’at (20/12/2024).
Rudy mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap Abid Yuliandi Musyafa. Sebelum beraksi, tersangka menjemput korban di rumahnya pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka membonceng korban dengan mengendarai motor Honda Supra X tanpa plat nomor menuju Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto.
“Korban diajak minum minuman keras (miras) di sebuah warung,” ujar Rudy.
Setelah acara minum minuman keras, tersangka mengajak korban keliling untuk mencari miras lagi. Saat Jalan Ir. Soekarno yang saat itu kondisi sepi dan gelap, pelaku melancarkan aksinya.
“Tersangka menghabisi nyawa korban di area jalan Ir. Soekarno sekitar pukul 04.00 WIB dalam situasi lingkungan yang gelap dan sepi dengan cara menusukan senjata tajam sejenis sangkur,” ungkap Rudy.
Kasatreskrim menyebutkan, tersangka menikam korban ditikam sebanyak 6 kali di bagian perut dan dada. Korban, lanjutnya, sempat melakukan perlawanan, tetapi tidak bisa menghentikan tindakan ganas pelaku hingga akhirnya tumbang dan menghembuskan nafas terakhir.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP,” pungkas Rudy.
Seperti diberitakan, kasus ini menyeruak dari penemuan mayat di perkebunan jeruk area Taman Bahari Majapahit (TBM) Jalan Ir. Soekarno, Lingkungan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. Jasad korban yang masih memakai helm pertama kali ditemukan oleh seorang pencari ikan dalam posisi tergeletak miring di pinggir bangunan bantaran penguat jalan.
Saat ditemukan, kondisi korban mengalami luka parah adanya beberapa sejumlah tusukan bekas benda tajam di bagian tubuhnya. Dari hasil penyelidikan dan identifikasi kepolisian menggunakan Mobile Automated Biometric Identification System (MAMBIS), jasad tersebut adalah Abid Yuliandi Musyafa yang diduga kuat tewas karena pembunuhan.
Korban diketahui memiliki riwayat gangguan mental dan hidup seorang diri sebagai warga di Perumnas Wates. Ayahnya meninggal dunia, sedangkan ibunya diketahui telah pindah di Desa Brumbung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sejak 5 tahun silam. (tyan/imo)