IM.com – Polres Mojokerto melarang konvoi kendaraan bermotor di malam tahun baru 2025. Kepolisian bakal menindak tegas masyarakat yang melanggar larangan tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, laranga konvoi perayaan tahun baru 2025 itu untuk menjaga ketertiban dan situasi kondusif. Larangan ini bertujuan agar masyarakat Mojokerto merasa nyaman.
“Konvoi perayaan malam tahun baru kami nyatakan dilarang. Niatnya untuk melindungi masyarakat,” kata Ihram di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (27/12/2024).
Sebab konvoi kerap kali memicu tawuran, kemacetan lalu lintas dan meresahkan masyarakat. Apalagi, di kawasan wisata Pacet dan Trawas yang selalu ramai menjadi jujukan masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun.
Ihram mengatakan, larangan konvoi selaras dengan imbauan Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin. Oleh karena itu, Polres Mojokerto akan memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar.
“Bagi siapa saja yang memang tidak mematuhi atau melakukan pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain akan dilakukan tindakan tegas,” jelasnya.
Menindaklanjuti larangan konvoi tersebut, polisi melakukan penyekatan di jalur-jalur perbatasan wilayah hukum Polres Mojokerto. Operasi Lilin Semeru 2024 untuk pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru) ini berlangsung hingga 2 Januari 2025.
Jumlah personel pengamanan yang diterjunkan sebanyak 255 orang terdiri dari 145 anggota Polres Mojokerto, TNI, Denpom, Satpol PP, Dishub, Banser, BPBD dan Senkom.
“Jadi kami mohon kerja sama masyarakat dalam mewujudkan kondusivitas untuk menyambut tahun baru,” tandasnya. (imo)