Para tersangka kasus peredaran narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.

IM.com – Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo double L. Dalam perkara itu, polisi mengamankan tujuh tersangka.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP. Suparlan mengatakan, hasil pengungkapan 9 kasus peredaran narkoba itu berlangsung selama Januari 2025. Selain tujuh tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni

“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 67,89 gram dan pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 timbangan digital, 8 unit Handphone, 4 unit motor dan uang hasil transaksi penjualan senilai Rp 415 ribu,” kata Suparlan. Press release dihadiri KBO Narkoba, Iptu. Achadi dan Kasi Humas, Ipda. Slamet di ruang Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (22/1/2025).

Suparlan menyebutkan, pengungkapan 9 kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan. Antara lain soal rencana transaksi pengiriman narkoba dengan cara ranjau di sekitar Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan ke sasaran. Akhirnya anggota kami berhasil mengamankan terduga 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu saat mengirim barang di lokasi sekitar area terminal Kertajaya,” ungkap Suparlan, Rabu (22/1/2025).

Dalam pengembangan penyidikan, lanjut Suparlan, polisi berhasil mengamankan lima pelaku lainnya di Kecamatan Puri dan Pacet. Dengan demikian, tujuh  tersangka yang ditangkap yakni TY, YW, FS, EP, PD, AS dan R. Semuanya warga Kabupaten Mojokerto.

“Ketujuh tersangka beserta barang bukti saat itu diamankan ke ruang Satnarkoba Polres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menerut Suparlan, berdasar pengakuan tersangka, barang bukti pil double L rencananya akan diedarkan di kalangan pelajar wilayah Mojokerto Raya. Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 sub pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

”Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Suparlan.

Suparlan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba. Pihaknya berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku guna pencegahan peredaran narkoba di wilayah Mojokerto.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Upaya ini sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Suparlan. (tyan/imo)

17

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini