Penangkapan empat terduga pelaku penipuan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto terjadi di hotel Jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto, Rabu (26/2/2025) petang.

IM.com – Polres Mojokerto Kota menetapkan satu tersangka dugaan penipuan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Siko Siseria Putra Suma mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan satu tersangka dugaan penipuan jual beli CPNS.

“Kita tetapkan satu tersangka dan tiga orang yang saat itu juga diamankan sebagai saksi. Tiga orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan belum mendapatkan hasil dari transaksi para korbannya dan satu diantaranya merupakan sopir Grab yang dipesan sebagai antar jemput. Itupun juga belum dibayar atas jasa antarnya oleh tersangka,” jelas Siko, Rabu (5/3/2025).

Masih kata Siko, ada dua pelapor yang mengaku menjadi korban. Kedua korban sudah menyetor uang masing masing Rp. 20 juta untuk bisa dimuluskan menjadi ASN.

“Bilamana ada korban lain yang mau melaporkan atas kejadian serupa ke pihak kami akan kami proses. Namun nanti jika mereka korban lain ternyata aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka berada di wilayah hukum Polres Mojokerto akan kita limpahkan kasusnya ke Satreskrim Polres Mojokerto,” pungkas Siko.

Kronologi sebelumnya, penangkapan empat terduga pelaku penipuan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto terjadi di hotel Jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto, Rabu (26/2/2025) petang.

Penangkapan dilakukan tim satuan intel Korem 082/CPYJ Mojokerto pasalnnya satu dari empat terduga pelaku mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Saat digelandang ke ruang rumah dinas intel Korem 082/CPYJ Mojokerto untuk diperiksa, satu pelaku mantan oknum anggota TNI.

Oknum TNI tersebut inisial AH alias Asrul asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada tahun 2014 mengajukan pensiun dini. Sementara tiga orang terduga pelaku merupakan warga sipil yakni, inisial RFSP (35) warga Kecamatan Mojoanyar, inisial IZ (57) dan inisial KS (64) purna ASN Kabupaten Mojokerto warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. (tyan/uyo)

 

 

296

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini