
IM.com – Polisi menetapkan dua tersangka yang menyebabkan meninggalnya RK (15), murid perguruan silat di Mojokerto. Keduanya yakni AI (21) dan inisial SD (19), senior atau kakak seperguruan korban.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Siko Siseria Putra Suma mengatakan, AI dan SD ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa meninggalnya RK. Tersangka AI adalah lawan latihan sabung yang berhadapan dengan korban. Sedangkan SD bertindak sebagai wasit.
“Saat sabung, tersangka membanting tubuh korban dengan tangan kirinya. Saat mendarat, kepala sebelah kanan korban terbanting lebih dulu di lantai paving,” kata Siko dalam keterangan pers, Selasa (11/3/2025).
Tidak hanya disitu. Siko mengungkapkan, tersangka AI kemudian menendang dada dan bagian rahang korban yang masih tersungkur di lantai. Kendati, tersangka SD selaku wasit sudah berusaha menghentikan pertarungan sabung antara murid senior dan juniornya.
“Akibatnya, seusai sabung, korban sempat muntah-muntah meskipun masih bisa berdiri bahkan pulang ke rumahnya,” ujar Siko.
Latihan sabung murid perguruan silat itu dilakukan di halaman rumah warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga jam usai sabung, tepatnya pukul 03.00 WIB, korban dibangunkan oleh orang tuanya untuk makan sahur.
“Pada saat dibangun sahur, baru diketahui korban merasakan kepalanya pusing dan hidungnya mengeluarkan darah,” ungkap Siko.
Baca Juga: Murid Perguruan Silat di Jetis Mojokerto Meninggal Usai Latihan Sabung dengan Seniornya
Melihat kondisi korban semakin mengkhawatirkan, orang tua kemudian membawanya ke RSUD RA Basoeni, Gedeg, guna mendapatkan perawatan medis. Setelah empat hari dirawat di rumah sakit, warga Kecamatan Jetis, Mojokerto itu, dinyatakan meninggal dunia.
Orang tua korban lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Jetis. Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polres Mojokerto Kota.
Kedua tersangka sekarang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota guna memudahkan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 184 ayat (2), (3) dan (4) KUHP dan atau pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Siko. (tyan/imo)