Bupati Mojokerto Muhammad Albarra meninjau rumah warga di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko yang menjadi sasaran program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Senin (24/3/2025).

IM.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menargetkan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni pada tahun 2025 sebanyak 94 rumah warga. Realisasi dalam waktu dekat yang masuk program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yakni merehabilitasi hunian milik warga Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko.

Dalam melaksanakan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggandeng pengembang perumahan. Termasuk untuk merehab kediaman Muslimin, warga Desa Mojoranu.

“(Rehabilitasi rumah milik Muslimin) ini adalah bagian dari komitmen kita untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni di Kabupaten Mojokerto,” kata Bupati Mojokerto Muhammad Albarra di rumah Muslimin, Senin (24/3/2025).

Bupati Albarra mengungkapkan, program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni menyasar lebih dari 15 ribu hunian warga yang dinilai tidak layak huni. Penilaian ini berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto.

“Sekitar 15 ribu lebih rumah yang tidak layak huni, dan nanti akan dibantu renovasi dari Provinsi dan sebagian kita (Pemkab) yang melakukannya,” ujarnya.

Dengan dukungan dari Pemprov, Gus Barra –sapaan karib Bupati Albarra- optimis jumlah rumah warga yang tidak layak huni bakal semakin berkurang. Menurutnya, program ini merupakan wujud komitmen Pemkab dalam membantu warga kurang mampu agar bisa memiliki hunian yang layak.

“Ini menjadi syarat untuk mewujudkan komitmen Pemkab bahwa kedepannya tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.

Di akhir sesinya, Bupati Mojokerto itu juga berterima kasih kepada para masyarakat khususnya para Pengembang Perumahan yang telah berperan aktif untuk mendukung program rehabilitasi rumah ini.

“Kami ucapkan terima kasih untuk para warga Kabupaten Mojokerto yang telah bekerja sama untuk merealisasikan program renovasi rumah tidak layak huni ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono, memastikan realisasi program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini sesuai dengan standar pedoman Kementerian PUPR. Rachmat juga membeberkan bahwa pihaknya akan selalu memberikan pendampingan dalam pelaksanaannya.

“Kami memberikan pendampingan mekanisme dan pedoman bagi kawan-kawan pengembang (Pengembang Perumahan),” jelasnya.

Rachmat menyebutkan, pada tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan rehabilitasi sebanyak 94 rumah warga yang tidak layak huni. Untuk perbaikan rumah yang terdampak bencana, pihaknya akan menyedot anggaran dari dana alokasi khusus (DAK).

“Untuk tahun ini kami mensasar 94 rumah tidak layak huni karena dampak bencana dengan menggunakan dana alokasi khusus,” pungkas Rachmat. (imo)

31

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini