
IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mencetuskan pokok pikiran (Pokir) dalam penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Pokir itu sekaligus untuk menjawab tantangan pembangunan tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyampaikan Pokok-pokok pikiran (pokir) dewan atas Rancangan RKPD tahun 2026 dalam Musrenbang di Pendopo Pemkab, Kamis (27/3/2025). Dalam landasan pemikiran, Pokir DPRD Kabupaten Mojokerto sebagai komitmen politik segenap kelembagaan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap pelaksanaan RKPD 2026.
“Selain, DPRD menjadi mekanisme penyelarasan perencanaan politis, teknokratis, dan partisipatif,” kata Ayni Zuroh dalam penyampaian Pokir atas Rancangan RKPD 2026.
Ayni menerangkan, pokok pikiran DPRD menjadi mekanisme pengendalian perencanaan pembangunan Kabupaten Mojokerto. Hal itu harus selaras dengan RPJPD 2025-2045, RPJMD 2021-2026.
“Serta kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maupun Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Dalam Pokir itu, DPRD menyatakan, RPKD 2026 harus bisa menjawab empat tantangan pembangunan. Hal ini dirumuskan berdasar analisis hasil Reses dan Pembahasan Tingkat Komisi sebagai berikut:
- Peningkatan daya saing daerah melalui SDM berkualitas dan berkarakter dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 76,69
RKPD Kabupaten Mojokerto 2026 harus bisa mendukung prioritas pembangunan (PP) RKPD Jawa Timur 2026 ke-3 yaitu “Peningkatan Pelayanan Dasar Berkualitas di Sektor Pendidikan dan Kesehatan.” Kemudian, meningkatkan kualitas dan pemerataan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan melalui promosi, mutasi, penugasan PPPK.
Selain itu memprioritaskan anggaran infrastruktur pendidikan dan kesehatan, akurasi data bantuan Jaminan Kesehatan (JKN), dan literasi digital kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
- Pemerataan Pendapatan Dan Penurunan Kemiskinan (9,37 persen)
RKPD Kabupaten Mojokerto 2026 untuk mendukung PP 1 RKPD Jatim 2026 yaitu “Pengentasan Kemiskinan Menuju Keadilan Dan Kesejahteraan Sosial.” Selanjutnya, penguatan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPD) untuk validasi data penerima bantuan sosial daerah, provinsi maupun nasional.
Kemudian, penguatan peran Pemdes dalam Musdes validasi data kemiskinan tingkat desa. Lalu, mendukung PP 2 RKPD Jatim 2026 “Perluasan lapangan pekerjaan dan membangun keunggulan ekonomi.”
RKPD 2026 juga berfokus pemberdayaan UMKM sebagai katup penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dengan target di bawah 3,5 persen. Penegasan kebijakan daerah untuk penempatan produk unggulan UMKM Mojokerto di gerai retail berjaringan.
- Tata Kelola Layanan Mewujudkan Birokrasi Berdampak
Mendukung PP 8 RKPD Jatim 2026 yakni Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Anti Korupsi. Kemudian, Evaluasi Susunan Organisasi Tata Kerja Pemda untuk transisi menuju belanja pegawai maximal 30 persen (UU 1 / 2022 tentang HKPD).
Berikutnya, meningkatkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui digitalisasi data, manajemen birokrasi, dan sistem pengaduan masyarakat. Serta peningkatan kapasitas ASN untuk benar-benar hadir memecahkan masalah masyarakat.
- PEMERATAAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Poin ini mendukung PP 4 RKPD Jatim 2026 yaitu Pembangunan Infrastruktur Pengembangan Wilayah Terpadu dan Berkeadilan. Selain itu, Pembangunan jalan poros antar desa melalui bantuan khusus keuangan jalan.
Selanjutnya, rehabilitasi gedung sekolah dengan prioritas sekolah dasar kawasan perdesaan. Lalu, standarisasi fasilitas Puskesmas sebagai Faskes Tk pertama layanan JKN.
Poin berikutnya adalah pembangunan jaringan irigasi pertanian dan normalisasi sungai untuk antisipasi kekeringan dan banjir. Serta pengadaan Barang/Jasa proyek infrastruktur lebih akurat dalam perencanaan waktu dan penyusunan dokumen penawaran. (imo)