IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto menyiapkan formula kebijakan efisiensi anggaran agar porsi belanja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya yakni rasionalisasi atau penyesuaian perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menerangkan, saat ini belanja pegawai Pemkot Mojokerto telah mencapai 34 persen dari belanja APBD. Oleh karena itu, penyesuaian TPP perlu dilakukan agar kebijakan anggaran tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“TPP merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Gaguk, Jumat (28/3/2025).
Perlu diketahui, pada tahun 2025, jumlah anggaran TPP tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun jumlah pegawai yang berhak menerima TPP pada tahun ini bertambah lebih banyak.
“Pegawai PPPK pengangkatan Tahun 2024 sebanyak 118 orang, dan CPNS sebanyak 3 orang,” ujar Gaguk.
Selain itu, pemerintah pusat juga mengatur bahwa TPP tahun 2025 diberikan sebanyak 14 kali, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sementara anggaran TPP tahun ini dihitung untuk mencukupi pembayaran selama 12 kali.
“Dengan kondisi ini, perlu dilakukan rasionalisasi / penyesuaian agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku serta anggaran TPP agar tetap dapat diberikan sebanyak 14 kali. Kalau tidak dilakukan penyesuaian besaran TPP nya, ya anggaran TPP sudah habis sebelum akhir tahun,” terangnya.
Menurut Gaguk, rasionalisasi terhadap TPP pegawai juga karena tunjangan iuran BPJS Kesehatan atas TPP ASN di tahun 2025 dibebankan dari anggaran TPP. Selain itu, adanya metode pemotongan PPH 21 dengan tarif efektif sesuai dengan PMK 168 Tahun 2023.
Gaguk menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pemotongan, melainkan penyesuaian berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang ada. Proses rasionalisasi ini juga akan dibahas lebih lanjut dan hasilnya akan dituangkan dalam keputusan Wali Kota Mojokerto dan penerapannya akan dilakukan mulai TPP Bulan Maret.
“Kondisi inilah yang sebelumnya tidak selesai dirumuskan pada Januari-Februari lalu. Seharusnya, keputusan ini diajukan kepada Penjabat Wali Kota pada saat itu, namun karena belum final, maka pengajuan kepwalnya mengalami keterlambatan,” jelasnya.
Hal itu, imbuh Gaguk, juga menyebabkan keterlambatan pencairan. Ia berharap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat membantu menjaga stabilitas di lingkungan ASN dengan memberikan pemahaman yang jelas kepada para pegawai.
“Kepala OPD harus berperan aktif dalam memberikan pencerahan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kinerja ASN agar TPP yang diterima tetap sesuai harapan, karena besaran TPP sangat bergantung pada kinerja masing-masing pegawai. (imo)