
IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran sebesar Rp 66 miliar untuk menjamin seluruh masyarakat mendapat akses pelayanan kesehatan yang layak. Dana sebanyak itu bukan hanya untuk warga tidak mampu, melainkan juga peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran.
Anggaran kesehatan sebesar Rp 66 miliar terakumulasi dari alokasi APBD 2025 sebesar Rp 22 miliar ditambah refocussing (pergeseran) anggaran senilai Rp 44 miliar. Sektor kesehatan yang menjadi sasaran anggaran tersebut merupakan program unggulan dalam 100 hari kerja Bupati Mojokerto Muhammad Albarra dan Wakil Bupati M Rizal Octavian.
“Program unggulan pertama dalam 100 hari kerja kami adalah pemerataan kesehatan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” kata Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa kegaitan launching UHC (Universal Health Coverage) prioritas di Pendopo Graha Maja Tama, Rabu (9/4/2025).
Seperti diketahui, Tingkat UHC (Universal Health Coverage) di Kabupaten Mojokerto telah mencapai angka 100 persen. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.
“Pokoknya, layanan kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto harus terpenuhi,” tandas Bupati Albarra.
Baca Juga: Kabar Baik Kabupaten Mojokerto Mendapat Predikat UHC Prioritas
Capaian tingkat UHC 100 persen itu diindikasikan dari cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Mojokerto yang sudah mencapai sebanyak 1.141.807 penduduk atau 98,76 persen. Dari jumlah itu, peserta aktif sebanyak 922.689 penduduk atau 80,81 persen.
Direktur Kesepsertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, adanya perbedaan jumlah kespesertaan dan peserta yang aktif disebabkan sejumlah hal. Seperti pekerja yang menjadi korban PHK atau sudah tidak lagi kerja.
“Pekerja yang sebelumnya sudah menjadi peserta aktif dan iurannya dibayar perusahaan, sekarang tidak lagi membayar secara mandiri. Ini jumlahnya cukup banyak,” ujar David.
Menurut David, pemerintah akan mengcover peserta BPJS kesehatan mandiri yang menunggak atau tidak mampu lagi membayar iuran. Namun, ia menegaskan, masyarakat yang menunggak agar berkonsultasi ke puskesmas atau Dinas Kesehatan untuk didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Dengan begitu, walaupun status kepsertaannya tidak aktif karena menunggak, bisa langsung aktif melalui PBI yang dibayarkan pemerintah,” terangnya. (imo)