Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama para penerima dana hibah dalam acara Sosialisasi Paket Regulasi Penyerahan Simbolis kepada Lembaga Penerima Hibah Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (17/4/2025).

IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan agar para pengurus lembaga penerima hibah mengelola dana dengan benar dan sesuai aturan Permendagri 77 tahun 2020. Hal ini agar pengelolaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Walikota Ika Puspitasari menjelaskan, seluruh bantuan dan hibah yang dari anggaran negara harus dikelola secara transparan. Maka dari itu, lembaga penerima dana tersebut wajib memahami prosedur dan tata cara pengelolaannya sesuai regulasi yang berlaku.

“Tata cara pelaksanaan harus dipahami oleh seluruhnya supaya semuanya berjalan dengan clear, semuanya clean tidak ada persoalan di kemudian hari,” kata Ika Puspitasari. Hal itu disampaikan walikota saat saat membuka Sosialisasi Paket Regulasi Penyerahan Simbolis kepada Lembaga Penerima Hibah Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (17/4/2025).

Selain dilakukan sosialisasi paket regulasi hibah, pada pagi ini Ning Ita juga secara simbolis menyerahkan dana hibah tahun 2025. Ning Ita berharap dana hibah yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi keberlangsungan organisasi.

“Tolong dimanfaatkan anggaran tersebut sebaik mungkin demi keberlangsungan organisasi atau lembaga yang panjenengan kelola, agar ini benar-benar membawa manfaat dan dampak seluas-luasnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Adapun 99 lembaga penerima hibah yang disalurkan melalui bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto terdiri dari 10 masjid, 14 musala. Kemudian, 5 gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, 1 sekolah, 9 pondok pesantren dan 9 lembaga lainnya.

Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto juga meminta lembaga penerima hibah untuk tidak segan bertanya jika ada prosedur dan aturan yang belum dipahami. Ia menyatakan, ada tim verifikasi, monitoring dan evaluasi (monev) yang khusus membantu dan mendampingi pengelolaan dana hibah ini.

“Kalau ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan monggo jangan sungkan jangan merasa ewuh pekewuh. Agar seluruh penerima hibah ini, bisa melaksanakan, memanfaatkan bantuan hibah itu dengan baik dan sesuai dengan tata cara serta regulasi yang sudah dipersyaratan oleh pemerintah,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga menegaskan agar seluruh penerima dana hibah agar mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa jika tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan maka akan ada konsekuensi baik bagi penerima maupun pemerintah.

“Karena kalau tidak mengikuti regulasi tersebut pasti akan ada konsekuensi (hukum) yang akan ditanggung bersama-sama. Bukan hanya panjenengan selaku penerima hibah tetapi juga tim yang ada di Pemerintah Kota Mojokerto,” tandasnya.  (imo)

34

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini