Mantan Ketua DPRD Kusnadi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus korupsi dnaa hibah Pemprov Jatim, pada Rabu (14/5/2025).

IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggulirkan penyidikan kasus suap dana hibah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Lembaga antirasuah memanggil mantan Ketua DPRD Kusnadi sebagai saksi pada Rabu (14/5/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Kusnadi akan berlangsung di Kepolisian Resor Kota Banyuwangi. Selain politisi PDI Perjuangan itu, KPK juga memanggil dua orang lainnya, yaitu Sumantri yang berprofesi sebagai petani dan Teguh Pambudi seorang notaris (PPAT).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan para pihak dalam dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022,” kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (14/5/2025).

Dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Mereka yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono, dari unsur swasta.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Timur. Aset yang disita adalah tiga unit tanah di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang.

“Secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” ujar Tessa Mahardhika yangh saat itu masih menjadi Juru Bicara KPK dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (12/1/2025) lalu.

Tessa menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut disita karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan.

KPK telah menetapkan 21 tersangka. Mereka adalah empat tersangka di antaranya sebagai penerima dan 17 orang lainnya merupakan pemberi.

Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. (imo)

 

21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini