Pemusnahan dilaksanakan simbolis di halaman Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto Rabu (21/05-2025) pagi. Selanjutnya akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto.

IM.com – Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo sinergi dengan Pemkab Mojokerto musnahkan barang yang menjadi milik negara bernilai miliaran rupiah hasil penindakan periode Januari-April 2025.

Pemusnahan dilaksanakan simbolis di halaman Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto Rabu (21/05-2025) pagi. Selanjutnya akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan ada beragam barang kena cukai yang dimusnahkan. Antara lain 13.693.164 batang rokok dan 1.237,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Dari seluruhnya diperkirakan nilai barangnya Rp 19.374.365.700 dan potensi kerugian negara Rp 13.280.680.662.

Seluruhnya merupakan hasil penindakan di beberapa wilayah pengawasan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Kegiatan pemusnahan kali ini dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto tahun 2025. “Ini bukti nyata dukungan pemerintah daerah kepada tugas dan fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran,” terang Rudy Hery Kurniawan.

Rudy menambahkan bahwa DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok),” tambahnya.

Sementara modus pelanggaran yang sering digunakan antara lain menggunakan pita cukai palsu atau bekas pakai menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT).

Termasuk menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y), tanpa dilekati pita cukai.

Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery. Lalu  dinyatakan sebagai barang milik negara, untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan / izin dari instansi terkait.

Bupati Mojokerto Al Barra mengatakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus bekerjasama dengan pihak terkait dengan para penegak hukum dan Bea Cukai terkait peredaran rokok illegal.

“Ini komitmen kami karena potensi mengurangi pendapatan negara,” pungkas Al Barra menjawab pertanyaan wartawan seraya menegaskan di wilayahnya tidak ada beredar rokok illegal.

Seremonial pemusnahan barang milik negara kena cukai Ilegal selain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki juga Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna juga dihadiri Bupati Mojokerto didampingi Wakil Bupati dan Sekda, Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.(uyo)

51

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini