Pemerintah Kota Mojokerto berharap SPMB 2025 dapat menjadi tonggak perubahan menuju sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan peserta didik dan orang tua

IM.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Kota Mojokerto dilarang ada praktik pungutan liar. Ini disampaikan secara tegas Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di hadapan para Kepala Sekolah, Komite, dan Operator Aplikasi SPMB tingkat SD hingga MAN, Senin (2/6-2025).

“Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada celah sedikit pun untuk praktik pungli dalam proses penerimaan murid baru tahun 2025 di Kota Mojokerto,” tegasnya di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

Kota Mojokerto mencatat Indeks Integritas Pendidikan (IIP) sebesar 71,64, angka yang melampaui rata-rata nasional (69,50) dan Provinsi Jawa Timur (70,80). Dengan skor tersebut, Kota Mojokerto berada pada level 2 dengan kategori korektif, yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam penguatan nilai-nilai integritas di lingkungan pendidikan.

Ning Ita menjelaskan bahwa IIP ini diukur berdasarkan tiga dimensi penting, yakni pembentukan karakter integritas peserta didik, pengembangan lingkungan sekolah berbasis antikorupsi, serta identifikasi risiko korupsi dalam tata kelola pendidikan.

“Indeks integritas pendidikan harus kita optimalkan, mana yang kurang harus kita dorong dan perbaiki,” tutur Ning Ita.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap SPMB 2025 dapat menjadi tonggak perubahan menuju sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan peserta didik dan orang tua. (uyo)

 

 

35

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini