Penyidik Kejati Jatim saat menggeledah di kantor Dinas Pendidikan dan kantor penyedia barang terkait kasus korupsi dana hibah untuk SMK.

IM.com – Penyaluran dana hibah untuk 30 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di wilayah Jawa Timur menyemburkan aroma korupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mengusut indikasi rasuah pengadaan barang senilai total Rp 65 miliar tersebut.

Indikasi korupsi dana hibah untuk SMK menyeruak setelah kejaksaan menemukan barang yang disalurkan ke tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dana hibah senilai Rp 65 miliar tersebut bersumber dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2017.

“Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati, Rabu (19/3/2025).

Kejati Jatim juga memeriksa 30 kepala sekolah SMK penerima hibah. Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan dua surat perintah. Yakni, Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025 dan Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

“Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Rabu, (4/6/2025).

Saiful mengungkapkan, kejanggalan dalam penyaluran dana hibah mengemuka karena banyak SMK yang menerima peralatan yang tidak relevan dengan jurusan atau program keahlian di sekolah penerima. Misalnya SMK teknologi informasi justru diberi sepeda motor untuk praktik.

“Padahal mereka tidak memiliki jurusan otomotif, dan banyak kasus serupa yang kami temukan,” ungkapnya.

Selain kepala sekolah, kejaksaan juga telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK Dindik Jatim. Selain itu, penyidik memangil Tim Pokja Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) serta penyedia dan vendor barang.

Pada 17 Maret 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi. Antara lain, kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Surabaya, kantor penyedia barang, serta beberapa rumah yang diduga terkait pelaksanaan kegiatan hibah tersebut.

Namun, Kejati Jatim hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Meskipun, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 12 Maret 2025 lalu dan menemukan sejumlah barang bukti

“Kami saat ini masih terus mendalaminya, masih tahap penyidikan. Untuk penetapan tersangka juga masih belum,” ujar Saiful.

Penyaluran dana hibah tahun anggaran 2017 senilai total Rp 65 miliar yang dibagi dalam dua paket pekerjaan. Yang cukup janggal, seluruh proyek ini dimenangkan oleh dua perusahaan.

PT Desina Dewa Rizky memenangkan tender paket 1 sebesar Rp 30,5 miliar. Dan lelang paket 2 sekitar Rp 33 miliar dimenangkan PT Delta Sarana Medika. (imo)

33

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini