Lima pelaku terduga pencuri kabel yang diduga milik Telkom sempat dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto, tapi kemudian dilepaskan karena tidak ada pemilik kabel yang melapor.

IM.com – Satreskrim Polres Mojokerto menangani kasus pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Komplotan pencuri berjumlah lima orang diamankan Tim Intelijen Korem 082/CPYJ saat menggali tanah yang tertanam kabel tersebut.

Kelima pelaku yang diamankan yakni DR (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto; JAP (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang; dan HRT (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto. Dua orang lainnya yaitu Umar HDY (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya; serta SS (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh Intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Sabtu (14/6/2025).

Nova mengatakan, para pelaku diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan Desa Sajen, Pacet pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ditangkap, Daroji dan kawan-kawan sedang menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia.

“Tim Intel Korem juga mengamankan barang bukti truk Mitsubishi nopol S 8987 NE. Serta 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter,” ungkap Nova.

Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto. Menurut Nova, Daroji dan kawan-kawan, memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Namun sampai lewat 1×24 jam, belum ada pihak atau pemilik yang melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto. Termasuk dari pihak PT Telkom Indonesia,” ungkapnya.

Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1×24 jam demi memberikan kepastian hukum.

“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” pungkasnya.

Jaringan kabel yang dicuri komplotan lima orang pencuri ditanam sejak 1971 silam. Namun sekarang sudah tidak berfungsi. (imo)

345

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini