Akta Jual Beli. Ilustrasi.

IM.com – Seorang warga Kota Surabaya melaporkan seorang notaris yang berpraktik di Mojokerto, MAF, ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Jawa Timur. Pasalnya, terlapor diduga melanggar kode etik dalam pembuatan surat Ikatan Jual Beli (IJB).

Pelapor, Taufik Kurochman, warga Jalan Ikan Gurami, Surabaya, dalam laporannya menyebutkan, MAF diduga membuat IJB baru atas objek yang sama. Sebab, sebelumnya, IPT (surat ijo) objek sudah diterbitkan atas nama pembeli yang lain.

“Kami menyayangkan mengapa MAF berani membuat IJB atas objek yang sudah berpindah nama,” kata Taufik, Selasa ( 17/6/2025).

Taufik mengungkapkan, sesuai keterangan Wakil Ketua MPD Notaris Mojokerto, Romai Rusliarto Mursanto, bahwa notaris seharusnya melakukan survei lokasi objek yang akan dibuatkan IJB. Selain itu, notaris juga harus memastikan status objek tersebut ke instansi terkait.

“Seharusnya dilakukan survei dan pengecekan terlebih dulu, apakah objek tersebut sesuai dengan data kepemilikan pemohon atau tidak,” tukas Taufik.

Ia mengaku sudah mengonsultasikan persoalan ini kepada beberapa notaris lain sebelum mengadukan MAF ke MPD Jatim. Dari penjelasan para praktisi dan ahli hukum tersebut, dirinya bisa mengetahui bahwa tidak ada notaris yang berani membuat IJB atau Akta Jual Beli (AJB) atas properti yang bersengketa atau telah berganti kepemilikan.

“Jadi yang dilakukan MAF itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Taufik sesungguhnya sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris yang dilakukan MAF ini ke MPD Jatim pada Mei 2025 lalu. Namun, tidak lanjut atas pengaduan tersebut hingga kini belum jelas.

Laporan resmi atas dugaan pelanggaran ini sebenarnya telah diajukan ke MPD Mojokerto sejak akhir Mei 2025. Namun hingga pertengahan Juni, Taufik belum mendapatkan kejelasan proses lebih lanjut.

“Makanya hari ini saya datang dan mendepat penjelasan dari Wakil Ketua MPD Mojokerto. Ternyata ada satu syarat yang kurang. Insya Allah besok akan saya serahkan bukti yang diminta agar MPD bisa menindaklanjuti laporan,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua MPD Mojokerto, Romai Rusliarto Mursanto, menjelaskan, setiap laporan harus disertai identitas pelapor dan bukti-bukti pendukung. Mengingat masih ada syarat di atas yang kurang, pihaknya belum bisa menindakalnjuti pengaduan dari Taufik.

“Kalau berkas dinyatakan lengkap, kami akan memverifikasi baik pelapor maupun terlapor agar prosesnya objektif dan berimbang,” jelas Romai.

Ia menambahkan bahwa MPD Mojokerto berupaya menjadwalkan pertemuan yang melibatkan tiga unsur yaitu notaris, akademisi, dan perwakilan pemerintah dari Kanwil. Namun koordinasi waktu di antara ketiganya menjadi tantangan tersendiri.

“InsyaAllah pekan depan akan kami tindak lanjuti jika syaratnya sudah lengkap,” pungkasnya. (imo)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini