
IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik tersangka korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari ABPD Jawa Timur 2021-2022. Aset berupa rumah, tanah hingga apartemen mewah tersebar di Kabupaten Mojokerto, Pasuruan dan Kota Malang.
Aset-aset yang disita meliputi rumah yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto, sebidang tanah dan satu bangunan di Kabupaten Pasuruan, serta unit apartemen mewah di Kota Malang. Keempat aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
“Penyidik juga melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka,” kata di Juru bicara KPK Budi Prasetyo a dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/6/2025).
Informasinya, rumah di Surabaya dan Mojokerto yang disita pada 19 Juni 2025 senilai Rp 3,2 miliar. Properti tersebut diduga dibeli menggunakan dana hibah.
Namun Budi tidak menjelaskan siapa tersangka pemilik aset-aset yang disita tersebut. Ia menyebutkan, penyitaan itu dilakukan usai penyidik memeriksa 3 orang saksi dalam kasus ini, yaitu pegawai honorer bernama Miftahul Kamil; anggota DPRD Bangkalan, Nurhakim; dan pihak swasta, Mohammad Ruji.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Jumat (5/7/2024). Empat tersangka di antaranya sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, yakni anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, dan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi serta seorang staf.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Panggil Eks Ketua DPRD dari PDIP
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022 silam. Politisi Partai Golkar itu telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sahat dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan pada 26 September 2023 lalu. Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. (imo)