
IM.com – Ini namanya pagar makan tanaman. Dua pegawai non-pendidik di Taman Kanak-Kanak (TK) Litle Camel, Jalan Mentawai Nomer 5–9, Perumahan Gatoel, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri tiga unit laptop inventaris sekolah.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial RA (24), warga Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal dan AR (23), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, saat ini telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.
Keduanya resmi dilaporkan oleh pihak sekolah karena dicurigai telah melakukan pencurian laptop yang terletak dalam ruangan kepala sekolah.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota menjelaskan, bahwa penangkapan berlangsung cepat, hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima oleh Satuan Reserse Kriminal, Rabu (23/7/2025),
“Begitu laporan masuk dari pihak sekolah, tim kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk kedua terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keduanya mengarah kuat sebagai pelaku pencurian,” ungkap AKBP Herdiawan.
Lebih lanjut dijelaskan, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan dua unit laptop. Sementara satu unit lainnya masih dalam proses pencarian karena diduga telah dijual salah satu pelaku.
“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan internal di lingkungan pendidikan sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat, bahkan terhadap petugas yang semestinya dipercaya menjaga keamanan sekolah. Ini perlu dilakukan supaya pagar tidak memakan tanaman yang seharusnya dilindungi. (joe/kim)