Ilustrasi kisruh KONI Mojokerto
Ilustrasi kisruh KONI Mojokerto dibuat dengan AI

IM.com – Di balik sorak-sorai ajang olahraga daerah, terdapat kenyataan lain yang jarang disorot pengelolaan dana hibah yang diduga tak transparan, praktik gratifikasi yang samar, dan pola penyimpangan anggaran yang berulang di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Kasus terbaru mencuat pasca gelaran Porprov Jatim IX 2025. Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) menyoroti pengelolaan dana hibah KONI Mojokerto senilai Rp 4,2 miliar yang dikucurkan dari APBD tahun anggaran 2025.

Mereka menemukan indikasi bahwa sebagian besar aliran dana itu tidak digunakan sesuai tujuan, atau setidaknya tak dilaporkan secara terbuka oleh KONI Mojokerto.

LBH CCI menyampaikan permintaan resmi kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto, berisi delapan poin permintaan klarifikasi, mulai dari bukti transfer, rincian penerima bantuan, hingga kuitansi hotel dan konsumsi. “Kami tidak mencari polemik, tapi transparansi. Dana ini adalah uang publik,” ujar Herianto, Sekretaris Regional LBH CCI.

Dari dokumen dan keterangan yang dihimpun LBH CCI, muncul dugaan kuat bahwa praktik penyimpangan bukan kejadian tunggal. Beberapa modus yang ditengarai digunakan antara lain penggelembungan harga satuan barang dan jasa, pembelian peralatan yang tidak sesuai spesifikasi, serta pembayaran honor yang tidak pernah diterima oleh pihak yang disebutkan dalam laporan.

Salah satu temuan yang mencolok adalah pembelian sepatu atlet yang dilaporkan seharga Rp 350 ribu per pasang, namun kenyataannya, kualitas barang disebut tak sepadan dengan nilai anggaran. Selain itu, konsumsi nasi kotak yang dilaporkan Rp 30 ribu per porsi juga dipertanyakan kelayakannya.

Sumber internal menyebut, biaya sebenarnya bisa lebih rendah separuhnya. Tak hanya itu, dugaan adanya gratifikasi mulai terkuak.

Salah satu vendor logistik disebut diduga telah memberikan dana sebesar Rp 40 juta kepada pimpinan KONI Mojokerto sebagai imbal balik atas tender konsumsi selama pelaksanaan kegiatan Porprov Jatim 2025 di Malang.

“Sistem pengawasan internal di tubuh KONI nyaris tidak ada. Yang kuat adalah jejaring informal dan loyalitas personal,” ungkap seorang narasumber dari internal KONI, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Atlet Mojokerto Jadi Korban

Ironisnya, di tengah aliran dana miliaran rupiah, para atlet justru tak jarang menjadi pihak yang dikorbankan. Beberapa atlet pelatihan daerah mengaku belum menerima uang saku yang dijanjikan. Sementara KONI menyatakan bahwa dana sebesar Rp 3 miliar telah disalurkan untuk kebutuhan atlet dan pelatih.

“Kalau benar sudah disalurkan, mana buktinya? Jangan cuma klaim,” desak Herianto.

LBH CCI memberi tenggat waktu 7 hari kerja kepada KONI untuk merespons. Jika tidak, langkah hukum dan pelibatan lembaga pengawasan lain akan ditempuh.

KONI Mojokerto hingga kini belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut. (ima/sip)

76

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini