Ungkap kasus peredaran narkoba di Polres Mojokerto, Selasa (5/8/2025). IM.com/Karimatul Maslahah/
Ungkap kasus peredaran narkoba di Polres Mojokerto, Selasa (5/8/2025). IM.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Peredaran narkoba di Mojokerto semakin mengkhawatirkan setelah terungkap bahwa pelajar dan anak muda menjadi target utama jaringan pengedar.

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan 25 tersangka dalam operasi selama 19 Mei–31 Juli 2025, dengan barang bukti narkotika dan obat terlarang senilai lebih dari Rp367 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis haram ini dengan modus modern. Mereka memanfaatkan sistem distribusi “ranjau” dan transaksi tatap muka yang diatur melalui media sosial dan aplikasi pesan. Pembayaran dilakukan via transfer bank maupun dompet digital seperti DANA.

“Para tersangka menyasar kalangan pelajar dan anak muda. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan finansial sekaligus mengonsumsi narkoba secara gratis,” ungkap AKBP Herdiawan, Selasa (5/8/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 270,13 gram senilai Rp351 juta, 14 butir ekstasi bernilai Rp8,4 juta, dan 2.630 butir pil Double L seharga Rp7,89 juta. Polisi juga menyita 9 timbangan elektrik, 27 ponsel, 8 sepeda motor, serta uang tunai Rp1,6 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, atau Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerat peredaran narkoba yang kini semakin masif di wilayah Mojokerto Raya. (ima/sip)

20

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini