IM.com – Sebuah bangunan milik pemerintah Kota Mojokerto yang dulunya difungsikan sebagai rumah dinas Kepala Dinas Kesehatan kini berubah menjadi simbol keterlambatan birokrasi karena kumuh.
Terletak di kawasan padat penduduk Perumahan Magersari, rumah dinas (rumdin) itu tampak mangkrak, kumuh, dan mengganggu estetika lingkungan. Warga mengeluh tetapi solusi tak kunjung datang.
Ironisnya, pekerjaan yang bisa rampung dalam hitungan minggu malah terkatung-katung berbulan-bulan. Koordinasi antar instansi yang mestinya bisa dilakukan dalam satu meja justru melebar ke berbagai arah dengan ritme kerja yang lambat dan mbulet.
Kepala DLH Kota Mojokerto, Amin Wachid, menyatakan kesiapannya menindaklanjuti kondisi rumdin eks Kadinkes tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah konkret baru bisa dilakukan setelah ada kejelasan dari dua instansi lain yaitu Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami coba koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPKAD selaku pemilik aset,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan bukan pada niat untuk bertindak melainkan pada pola kerja birokrasi yang terlalu prosedural dan minim sense of urgency.
Padahal, jika ada gerak cepat sejak awal, bangunan kumuh itu sudah bisa ditata kembali hanya dalam hitungan minggu, bukan bulan apalagi tahun.
Anggota DPRD Kota Mojokerto, Wahyu Nur Hidayat dari Fraksi PKB, yang mengangkat masalah ini dalam masa reses tahap II, menyayangkan lambannya respons lintas dinas. Ia menilai keberadaan rumah dinas yang terbengkalai di tengah lingkungan padat penduduk telah mencoreng wajah tata kota Mojokerto.
“Itu rumah dinas lama dari Dinkes, sekarang tidak terawat, kumuh. Sudah saya sampaikan ke Dinkes tapi karena ini masuk aset daerah, masalahnya dilempar ke BPKAD,” tegas Wahyu.
Ia juga menyatakan akan membawa masalah ini ke forum rapat resmi, apalagi jika Kepala BPKAD turut hadir. Menurutnya, bila semua pihak mau bergerak cepat dan tidak saling lempar tanggung jawab, permasalahan bisa segera selesai.
Dalam kondisi seperti ini publik patut bertanya, seberapa sulitkah bagi pemerintah kota menyelesaikan satu urusan rumah dinas kosong? Jika sebuah rumah saja tidak bisa diurus dengan cepat, bagaimana dengan persoalan publik yang lebih besar?
Rumah dinas kumuh itu bukan sekadar bangunan terbengkalai, itu adalah cermin dari sistem birokrasi yang lamban, koordinasi yang ruwet dan semangat pelayanan publik yang belum sepenuhnya menyala. Sebuah pelajaran mahal bagi kota yang sedang tumbuh namun terhambat oleh tali-temali administratifnya sendiri. (ima/kim)
Pemkot Mojokerto Masih Abaikan Rumah Dinas Kumuh di Magersari
21