Ilustrasi
Ilustrasi korupsi

IM.com – Dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) senilai Rp626.296.000 yang dialokasikan untuk DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tiga pengurus DPC PDIP Mojokerto itu kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto atas dugaan penyelewengan anggaran tahun 2024.

Laporan yang masuk menuding Kepala Sekretariatan DPC (MR), Ketua DPC (AA), dan Bendahara DPC (A) melakukan sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya adalah dugaan pemalsuan tanda terima, laporan pertanggungjawaban fiktif, dan pengambilan keputusan keuangan tanpa melalui mekanisme rapat internal partai.

“Angka yang dilaporkan bukan kecil. Rp626 juta itu uang rakyat, dan kami minta Kejaksaan serius menangani kasus ini secara objektif,” ujar pengamat publik Mojokerto, Rif’an Hanum, Senin (4/8/2025).

Dana Banpol Rp5,2 Miliar Disalurkan, PDI Perjuangan Terima Terbesar

Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, total dana Banpol yang disalurkan pada 2025 mencapai Rp5.294.681.901. Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan disalurkan kepada 10 partai politik peraih kursi DPRD hasil Pemilu 2024.

PDI Perjuangan menerima alokasi tertinggi, yaitu Rp626.296.000, sesuai ketentuan perolehan suara sah partai.

“Dana bantuan disesuaikan Rp8.000 per suara sah. Penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan dan diaudit BPK,” jelas Kepala Bakesbangpol, Nugraha Budhi Sulistya, Kamis (7/8/2025).

Nugraha menegaskan bahwa penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban atau kegiatan fiktif bisa berujung sanksi administratif dan pemotongan dana tahun berikutnya. Bahkan, bisa diproses hukum jika memenuhi unsur pidana.

“Kalau ada penyelewengan, itu bisa jadi temuan BPK. Kalau berat, bisa dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Peringatan untuk Seluruh Parpol

Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018, minimal 60 persen dana Banpol wajib digunakan untuk pendidikan politik masyarakat. Sisanya 40 persen dipakai untuk operasional sekretariat partai.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua partai politik agar menggunakan dana negara secara transparan dan akuntabel. Publik dan media diharapkan turut mengawal jalannya pemeriksaan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat. (ima/sip)

83

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini