
IM.com – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengajak perangkat daerah untuk membuka diri terhadap pengawasan, membangun budaya anti-korupsi, serta mengelola pengaduan masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik, bukan ancaman.
Secara tegas ajakan Bupati Al Barra disampaikan dalam forum sosialiasasi perjanjian kerjasama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang diselenggarakan Inspektorat di Ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Rabu (13/8-2025) siang.
“Pengaduan harus ditindaklanjuti secara profesional, berkeadilan, dan proporsional. APIP dan APH adalah wadah klarifikasi dan penegakan hukum yang bekerja sama untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan wewenang,” kata Bupati.
Korupsi kata Bupati Al Barra, adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menggerus kepercayaan publik. Upaya pemberantasannya memerlukan sinergi APIP dan APH, agar pencegahan dan penindakan berjalan seiring.
APIP berperan mendeteksi dan membina sejak dini, sedangkan APH memberikan efek jera dan kepastian hukum. Bila keduanya bersinergi, akan tercipta ekosistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Mari kita pastikan bahwa Pemkab Mojokerto berjalan pada rel yang benar sesuai aturan, bekerja tulus demi masyarakat, bangsa, dan negara,” pesannya.
Bupati Al Barra juga menekankan pentingnya menjaga etika di ruang publik, termasuk media sosial. Ia mengimbau ASN untuk bijak dalam berbicara dan menghindari konten yang merusak kepercayaan kepada pemerintah.
Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo. menjelaskan, sosialisasi perjanjian kerjasama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berlandaskan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI terkait koordinasi APIP–APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya yang berindikasi tindak pidana korupsi.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin seluruh perangkat daerah memahami tata cara koordinasi APIP–APH sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Sinergi ini penting agar tidak ada celah bagi praktik korupsi di lingkungan Pemkab Mojokerto,” tegas Poedji.
Sosialisasi perjanjian kerjasama APIP dan APH dihadiri unsur pimpinan perangkat daerah, camat, direktur BUMD, serta perwakilan lembaga penegak hukum. (uyo)