IM.com – Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2024 yang menyeret pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto terus berlanjut. Pelapor kembali menyerahkan tambahan bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (13/8/2025).
Pengamat publik Rif’an Hanum, selaku pelapor, menyebut dokumen yang diserahkan berupa satu bendel berisi 1.138 lembar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Banpol 2024.
“Hari ini kami menyerahkan kelengkapan alat bukti dugaan tindak pidana penyelewengan dana Banpol yang diduga dilakukan ketua, bendahara, dan kesekretariatan DPC PDIP Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Menurut Rif’an, penyerahan bukti tambahan diharapkan mempercepat proses penyelidikan maupun penyidikan. Ia juga mendesak instansi terkait untuk segera melakukan audit penerimaan dana Banpol.
“Perkara ini diharapkan menjadi pemicu bagi partai politik lain agar lebih serius dan transparan dalam mengelola dana Banpol,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga pengurus DPC PDIP Mojokerto dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana Banpol, yakni Kepala Sekretariat berinisial MR, Ketua DPC berinisial AA, dan Bendahara berinisial A. Dugaan pelanggaran mencakup pemalsuan tanda terima anggaran fiktif, ketidaksesuaian LPJ dengan kegiatan di lapangan, serta tidak adanya rapat resmi antara DPC dan PAC.
Rif’an menegaskan, Kejari Mojokerto harus menangani laporan ini secara objektif dan transparan.
“Kami berharap media terus mengawal proses ini sebagai bentuk pengawasan publik demi menjaga integritas dan demokrasi,” pungkasnya. (Ima/sip)