
IM.com – Di tengah gelombang protes di sejumlah daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur memilih jalur berbeda. Lewat kebijakan yang berlaku sepanjang 2025, Pemkot memberikan diskon pengenaan PBB-P2 hingga 40 persen bagi wajib pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.
”Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai wujud komitmen kami untuk menjaga harmoni sosial,” ujar Ika, Kamis (14/8-2025).
Diskon diberikan otomatis saat penetapan PBB di awal tahun melalui sistem, dengan skema: Pokok PBB-P2 Rp 0 – Rp 1 jutaan potongan 40 persen. Nilai Rp1.000.001 – Rp 2,5 jutaan potongan 35 persen.
Yang bernilai Rp 2.500.001– Rp 5 jutaan potongan 30 persen. Nilai Rp 5 juta – Rp 50 jutaan potongan 20 persen. Di atas Rp 50 jutaan potongan 10 persen.
Bagi wajib pajak yang masih merasa keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemkot membuka peluang pengajuan keringanan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, tenant Pajak Daerah atau kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo 62, Kecamatan Magersari.
Selain keringanan ada insentif menarik, wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo berkesempatan memperoleh hadiah umrah pada Gebyar Hadiah PBB-P2 2025.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias, menjelaskan, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi proaktif agar tidak terjadi gejolak publik seperti di daerah lain.
“Pemerintah Kota Mojokerto mencoba menawarkan pola lain, tidak serta-merta menaikkan pajak, tetapi memberi ruang keringanan,” terangnya.
Kota Mojokerto, yang merupakan kota terkecil di Jawa Timur dengan luas 16,47 km² dan jumlah penduduk 141,63 ribu jiwa, menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 18 miliar.
Hingga 10 Maret 2025, realisasi telah mencapai Rp 2,04 miliar atau 11,36 persen dari target. Sementara itu, kontribusi PBB-P2 terhadap pendapatan pajak daerah terbilang signifikan, yakni Rp 79,92 miliar atau 68,9 persen dari target Rp 116 miliar per Juni 2025.
Dengan langkah diskon progresif ini Pemkot Mojokerto berharap kepatuhan pajak meningkat tanpa memicu keresahan, sekaligus memperkuat dukungan warga untuk membangun kota secara inklusif dan berkelanjutan. (kim)