IM.com – Kabar gembira datang dari Kabupaten Mojokerto. Di tengah maraknya kebijakan pemerintah daerah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan bahwa PBB-P2 Mojokerto 2025 tidak akan naik.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Barra menjelang peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80. Saat banyak daerah menghadapi protes akibat kenaikan PBB-P2 dan berbagai pungutan lain seperti royalti musik, Mojokerto justru memberikan angin segar.
“Tidak dinaikkan PBB di Kabupaten Mojokerto ini sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat. Hal ini untuk membantu mengurangi beban pengeluaran ekonomi masyarakat,” tegas Gus Barra, Jumat (15/8/2025).
Bupati Barra menegaskan bahwa semua kebijakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto — baik jangka pendek, menengah, maupun panjang — selalu berorientasi pada kepentingan rakyat.
Menurutnya, pemerintahan yang baik dan demokratis adalah pemerintahan yang mendengar, mengkaji, dan mengakomodasi masukan warga.
“Kami selalu mendengar dan mengkaji masukan dari masyarakat maupun anggota dewan. Kebijakan yang tidak pro rakyat berpotensi memicu gejolak sosial. Saya berharap keputusan ini meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kesadaran untuk taat pajak,” ujarnya.
Langkah ini menjadi penanda sikap politik yang jelas. Di saat eskalasi politik nasional memanas dan beban hidup kian berat, Mojokerto memilih jalur pro rakyat dengan tidak menaikkan tarif PBB-P2.
Keputusan ini diharapkan memberi rasa lega bagi warga dalam menyongsong HUT RI ke-80 tanpa terbebani kenaikan pajak bumi dan bangunan. (kim)