IM.com – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2024 mencuat di Kabupaten Mojokerto, dengan tiga pengurus DPC PDI Perjuangan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Namun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto memastikan seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) Banpol yang masuk telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budhi Sulistya, menegaskan pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara menyeluruh terhadap laporan Banpol.
“Hasil monevnya, semua pertanggungjawaban telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nugraha, Rabu (20/8/2025).
Meski demikian, Nugraha mengingatkan bahwa konsekuensi hukum menanti apabila ada partai yang terbukti menyalahgunakan dana Banpol.
“Kalau parpol membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, atau tidak bisa membuktikan kegiatan di lapangan, konsekuensinya bukan main-main. Selain pengembalian dana, bisa juga terkena pemotongan bantuan di tahun berikutnya, bahkan dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, tiga pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto berinisial MR (Kepala Sekretariat), AA (Ketua DPC), dan A (Bendahara) dilaporkan ke Kejari. Mereka dituding melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pemalsuan tanda terima anggaran fiktif, LPJ yang tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan, hingga absennya rapat internal antara DPC dan PAC.
Pengamat publik di Mojokerto, Rif’an Hanum, meminta aparat hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Skandal semacam ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi. Kami berharap Kejaksaan memproses laporan ini secara objektif dan cepat, serta media ikut mengawal sebagai bentuk pengawasan publik,” ujarnya. (Ima/sip)